Suara.com - Sebuah mobil mewah Porsche yang nekat menerobos jalur busway hingga menyuruh sopir TransJakarta mundur di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan ternyata dikemudikan seorang emak-emak. Tampang wanita itu tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Dari foto tangkapan kamera e-TLE, wajah perempuan pengemudi Porsche itu tampak jelas. Dia terlihat mengemudikan Porsche warna putih dengan nomor polisi B 2204 MA.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan mobil Porsche tersebut kekinian telah ditangkap. Namun, dia enggan merinci lebih jauh soal indentitas pengemudi.
"Mobil sudah diamankan dan akan dirilis oleh Kabid Humas hari Senin pukul 10.00 WIB pagi di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran," kata Fahri saat dikonfirmasi, Minggu (25/4/2021).
Aksi pengemudi Porsche menggunakan jalur TransJakarta itu sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @Jakarta.terkini.
Dalam keterangannya, @Jakarta.terkini menyebut peristiwa itu terjadi Jumat (23/4) siang.
Pengemudi Porsche warna putih itu terlihat berhenti seketika di jalur TransJakarta. Pengemudi yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas itu justru 'berlaga gila', dia terlihat menyuruh sopir TransJakarta mundur lantaran dirinya ingin keluar jalur.
"Si mobil putih mau mundur karena terlanjur masuk jalur busway, kemudian menyuruh bus untuk mundur namun dihiraukan sopir bus," tulis akun @Jakarta.terkini seperti dikutip Suara.com.
Fahri mengklaim pelanggaran lalu lintas di jalur Transjakarta menjadi titik fokus penindakan. Baik secara konvensional maupun tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Baca Juga: Aksi Barbar Pemobil Porsche Masuk Jalur Busway Hindari Macet, Bikin Greget!
Setelah viral gegara menyuruh sopir bus TransJakarta mundur, wanita pengemudi Porsche akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian, Sabtu (24/4/2021) kemarin. Akibat ulahnya, wanita itu terancam dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat