Suara.com - Sebuah mobil mewah Porsche yang nekat menerobos jalur busway hingga menyuruh sopir TransJakarta mundur di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan ternyata dikemudikan seorang emak-emak. Tampang wanita itu tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Dari foto tangkapan kamera e-TLE, wajah perempuan pengemudi Porsche itu tampak jelas. Dia terlihat mengemudikan Porsche warna putih dengan nomor polisi B 2204 MA.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan mobil Porsche tersebut kekinian telah ditangkap. Namun, dia enggan merinci lebih jauh soal indentitas pengemudi.
"Mobil sudah diamankan dan akan dirilis oleh Kabid Humas hari Senin pukul 10.00 WIB pagi di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran," kata Fahri saat dikonfirmasi, Minggu (25/4/2021).
Aksi pengemudi Porsche menggunakan jalur TransJakarta itu sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @Jakarta.terkini.
Dalam keterangannya, @Jakarta.terkini menyebut peristiwa itu terjadi Jumat (23/4) siang.
Pengemudi Porsche warna putih itu terlihat berhenti seketika di jalur TransJakarta. Pengemudi yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas itu justru 'berlaga gila', dia terlihat menyuruh sopir TransJakarta mundur lantaran dirinya ingin keluar jalur.
"Si mobil putih mau mundur karena terlanjur masuk jalur busway, kemudian menyuruh bus untuk mundur namun dihiraukan sopir bus," tulis akun @Jakarta.terkini seperti dikutip Suara.com.
Fahri mengklaim pelanggaran lalu lintas di jalur Transjakarta menjadi titik fokus penindakan. Baik secara konvensional maupun tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Baca Juga: Aksi Barbar Pemobil Porsche Masuk Jalur Busway Hindari Macet, Bikin Greget!
Setelah viral gegara menyuruh sopir bus TransJakarta mundur, wanita pengemudi Porsche akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian, Sabtu (24/4/2021) kemarin. Akibat ulahnya, wanita itu terancam dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban