Suara.com - Sebuah mobil mewah Porsche yang nekat menerobos jalur busway hingga menyuruh sopir TransJakarta mundur di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan ternyata dikemudikan seorang emak-emak. Tampang wanita itu tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Dari foto tangkapan kamera e-TLE, wajah perempuan pengemudi Porsche itu tampak jelas. Dia terlihat mengemudikan Porsche warna putih dengan nomor polisi B 2204 MA.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan mobil Porsche tersebut kekinian telah ditangkap. Namun, dia enggan merinci lebih jauh soal indentitas pengemudi.
"Mobil sudah diamankan dan akan dirilis oleh Kabid Humas hari Senin pukul 10.00 WIB pagi di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran," kata Fahri saat dikonfirmasi, Minggu (25/4/2021).
Aksi pengemudi Porsche menggunakan jalur TransJakarta itu sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @Jakarta.terkini.
Dalam keterangannya, @Jakarta.terkini menyebut peristiwa itu terjadi Jumat (23/4) siang.
Pengemudi Porsche warna putih itu terlihat berhenti seketika di jalur TransJakarta. Pengemudi yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas itu justru 'berlaga gila', dia terlihat menyuruh sopir TransJakarta mundur lantaran dirinya ingin keluar jalur.
"Si mobil putih mau mundur karena terlanjur masuk jalur busway, kemudian menyuruh bus untuk mundur namun dihiraukan sopir bus," tulis akun @Jakarta.terkini seperti dikutip Suara.com.
Fahri mengklaim pelanggaran lalu lintas di jalur Transjakarta menjadi titik fokus penindakan. Baik secara konvensional maupun tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Baca Juga: Aksi Barbar Pemobil Porsche Masuk Jalur Busway Hindari Macet, Bikin Greget!
Setelah viral gegara menyuruh sopir bus TransJakarta mundur, wanita pengemudi Porsche akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian, Sabtu (24/4/2021) kemarin. Akibat ulahnya, wanita itu terancam dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen
-
FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme
-
Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor
-
5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar
-
Demo Tolak LGBTQ di Bogor
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar