Suara.com - Terminal Kampung Rambutan akan menutup penjualan tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Penutupan tiket bus AKAP terkait pelarangan mudik lebaran 2021 yang diberlakukan pemerintah.
"Penutupan (penjualan tiket AKAP di Terminal Kampung Rambutan) tanggal 6 sampai 17 Mei," kata Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jhoni kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Made Johni melanjutkan, pihaknya tetap akan membuka layanan transportasi dalam kota. Dipastikan, hal itu akan tetap berjalan normal.
"Hanya AKAP saja (yang ditutup) Jabodetabek masih jalan," sambungnya.
Dalam hal ini, pihak Terminal Kampung Rambutan masih membuka layanan perjalanan AKAP bagi para calon penumpang. Hal tersebut masih berlaku hingga tanggal 5 Mei 2021.
Made Johni menyebut, pihaknya tetap akan membikin persyaratan kepada paea calon penumpang. Misalnya, sang penumpang harus menyertakan hasil swab tes antigen Covid-19.
"Kami nanti sampling untuk surat bebas Covid-19, rapid antigen atau Genose dan pembatasan kapasitas 50 persen," tutup dia.
Sebelumnya, Satgas merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
Baca Juga: Organda Kesal Aturan Mudik Lebaran Bikin Bingung: Kami Hampir Apatis
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
- Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
- Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
Terkini
-
Arab Saudi Beri Perpanjangan Visa Gratis bagi Jemaah Umrah RI yang Terkendala Pulang
-
Jalankan Instruksi Zulhas, Fraksi PAN DPR Gelar Aksi Sosial Selama Ramadan
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
-
Tingkatkan Kesehatan Mental Santri, Menag Minta Pesantren Hadirkan Tenaga Psikolog
-
Jelang Vonis 2 Tahun Penjara, Delpedro Marhaen Beri 'Orasi Terakhir' di Aksi Kamisan
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya