Suara.com - Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Eddy Hartono menjelaskan penetapan cap teroris untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPB) sudah lama dibahas oleh pemerintah.
Bahkan, pemerintah juga didesak berbagai kalangan untuk segera menyelesaikan kasus kekerasan di Papua sehingga akhirnya mengambil jalur penggunaan hukum teroris.
"Ini sebenarnya hasil pembahasan sudah lama, dengan melihat fenomena terjadinya terus kekerasan oleh OPM yang disebut KKB itu," kata Eddy dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2022).
Eddy mengemukakan, selama ini penyelesaian kekerasan TPNPB itu sudah dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Polri, TNI serta kementerian terkait.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengupayakan pendekatan kesejahteraan dengan harapan dapat meredam yang terjadi di Papua.
Kemudian, penegakan hukum bagi anggota TPNPB juga dilakukan menggunakan KUHP. Selama ini, ada tiga pengadilan negeri yang diamanatkan melakukan peradilan terhadap tindakan dari TPNPB.
Mereka yang dibawa ke jalur hukum dikenakan Pasal 170, 340, 187 dan 160. Namun, semuanya itu hanya bisa dikenakan terhadap individu, bukan organisasi.
"Semua itu individu, tanggung jawab pidana secara individu, karena di KUHP itu tidak ada pertanggungjawaban pidana secara korporasi, itu yang (menjadi) beberapa kelemahannya," ujarnya.
Sementara itu, penuntutan sebuah organisasi itu hanya ada dalam undang-undang rex spesialis, salah satunya ialah UU terorisme.
Baca Juga: KKB Dilabeli Teroris Dinilai Sebagai Ekspresi Sikap Putus Asa Pemerintah
Penggunaan hukum terorisme bagi TPNPB itu disebutkan Eddy perlu melewati berbagai kajian yang cukup panjang dan hati-hati.
"Tetapi dari beberapa fenomena terus yang keliatannya masif, begitu juga dalam kerangka terorisme ini tetap itu menggunakan kerangka pendekatan hukum, tidak ada pendekatan lain, tetap, cuma UU yang digunakan adalah UU terorisme," ujarnya.
Eddy mengungkapkan legislasi yang diterapkan untuk menumpas TPNPB ialah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Melalui UU Nomor 9 Tahun 2013 tersebut juga pemerintah bisa melakukan pemblokiran pendanaan kelangsungan organisasi atau korporasi. Dalam UU 5/2018 juga diatur kalau pelaku tindak pidana terorisme tidak bisa berlindung di bawah tindak pidana politik.
Sehingga langkah teroris untuk melakukan propaganda, meminta suaka ke negara lain, meminta dukungan atau penggalangan dana akan terhalang aksesnya karena legislasi tersebut.
"Mereka ke depannya tidak bisa kalau masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi terorisme," ujarnya.
"Karena apa, negara lain tidak bisa melindungi lagi, dan berkewajiban untuk bisa mengekstradisi ke negaranya, itu beberapa pertimbangan langkah komprehensif yang akan dilakukan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata
-
7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya
-
Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja
-
Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia
-
Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan