Suara.com - Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Eddy Hartono menjelaskan penetapan cap teroris untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPB) sudah lama dibahas oleh pemerintah.
Bahkan, pemerintah juga didesak berbagai kalangan untuk segera menyelesaikan kasus kekerasan di Papua sehingga akhirnya mengambil jalur penggunaan hukum teroris.
"Ini sebenarnya hasil pembahasan sudah lama, dengan melihat fenomena terjadinya terus kekerasan oleh OPM yang disebut KKB itu," kata Eddy dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2022).
Eddy mengemukakan, selama ini penyelesaian kekerasan TPNPB itu sudah dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Polri, TNI serta kementerian terkait.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengupayakan pendekatan kesejahteraan dengan harapan dapat meredam yang terjadi di Papua.
Kemudian, penegakan hukum bagi anggota TPNPB juga dilakukan menggunakan KUHP. Selama ini, ada tiga pengadilan negeri yang diamanatkan melakukan peradilan terhadap tindakan dari TPNPB.
Mereka yang dibawa ke jalur hukum dikenakan Pasal 170, 340, 187 dan 160. Namun, semuanya itu hanya bisa dikenakan terhadap individu, bukan organisasi.
"Semua itu individu, tanggung jawab pidana secara individu, karena di KUHP itu tidak ada pertanggungjawaban pidana secara korporasi, itu yang (menjadi) beberapa kelemahannya," ujarnya.
Sementara itu, penuntutan sebuah organisasi itu hanya ada dalam undang-undang rex spesialis, salah satunya ialah UU terorisme.
Baca Juga: KKB Dilabeli Teroris Dinilai Sebagai Ekspresi Sikap Putus Asa Pemerintah
Penggunaan hukum terorisme bagi TPNPB itu disebutkan Eddy perlu melewati berbagai kajian yang cukup panjang dan hati-hati.
"Tetapi dari beberapa fenomena terus yang keliatannya masif, begitu juga dalam kerangka terorisme ini tetap itu menggunakan kerangka pendekatan hukum, tidak ada pendekatan lain, tetap, cuma UU yang digunakan adalah UU terorisme," ujarnya.
Eddy mengungkapkan legislasi yang diterapkan untuk menumpas TPNPB ialah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Melalui UU Nomor 9 Tahun 2013 tersebut juga pemerintah bisa melakukan pemblokiran pendanaan kelangsungan organisasi atau korporasi. Dalam UU 5/2018 juga diatur kalau pelaku tindak pidana terorisme tidak bisa berlindung di bawah tindak pidana politik.
Sehingga langkah teroris untuk melakukan propaganda, meminta suaka ke negara lain, meminta dukungan atau penggalangan dana akan terhalang aksesnya karena legislasi tersebut.
"Mereka ke depannya tidak bisa kalau masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi terorisme," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733