- Polda Metro Jaya menyatakan buku "Jokowi's White Paper" susunan Roy Suryo tidak memenuhi kaidah karya ilmiah.
- Karya tersebut dinilai hanya berisi asumsi sepihak dan mengabaikan prinsip etika publikasi akademik penting.
- Penyelidikan kasus ijazah palsu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Suara.com - Polemik seputar tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang krusial. Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa buku "Jokowi's White Paper" yang diterbitkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah karya ilmiah. Isi buku dan analisa di dalamnya lebih bersifat asumsi dan klaim sepihak.
Buku yang digadang-gadang sebagai bukti akademis oleh Roy Suryo Cs ini dinilai gagal total dalam memenuhi kaidah-kaidah fundamental sebuah produk penelitian. Pernyataan ini secara langsung meruntuhkan klaim validitas yang selama ini dibangun oleh para penyusunnya.
"Ya bisa dikatakan seperti itu (analisa dan buku Roy Cs hanya klaim saja)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Sabtu (20/12/2025).
Penegasan ini diperkuat oleh penjelasan mendalam dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Menurutnya, sebuah karya untuk bisa disebut sebagai produk akademik harus melewati serangkaian uji etika yang ketat, baik dalam proses pembuatan maupun saat dipublikasikan.
Iman membeberkan bahwa etika publikasi ilmiah menuntut adanya orisinalitas, keaslian data, dan mutlak bebas dari segala bentuk manipulasi.
Selain itu, peneliti atau penulisnya wajib menjunjung tinggi integritas akademik dan memahami kode etik yang melekat.
"Syarat peneliti akademik yang memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis," ujar Iman.
Lebih jauh, mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menguraikan prinsip-prinsip utama penelitian yang tampaknya diabaikan dalam penyusunan buku tersebut.
Baca Juga: Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
Seorang peneliti, kata Iman, wajib memiliki respect for person atau menghormati martabat manusia, mengakui otonomi individu yang diteliti, serta berpegang pada prinsip untuk berbuat baik dan tidak merugikan subjek penelitian.
"Dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu," tegasnya.
Sejumlah etika peneliti lainnya yang menjadi standar universal adalah kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, serta kompetensi. Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah terkait kerahasiaan dan privasi data subjek penelitian.
"Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik. Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan," beber Iman.
Penyelidikan kasus ini sendiri telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya membagi mereka ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster 1:
Tag
Berita Terkait
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum