Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang harus dilakukan saat bulan Ramadan. Pada era modern ini, ada layanan zakat fitrah online. Apakah Anda pernah mencoba? Bagaimana hukum zakat fitrah online?
Demi mempermudah menunaikan kewajiban, kini zakat fitrah juga bisa dilakukan secara online dan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Lantas bagaimana tata cara zakat fitrah online, hukum, hingga niatnya?
1. Hukum Zakat Fitrah Online
Dilansir dari berbagai sumber, zakat fitrah online sama seperti zakat fitrah biasanya sehingga hukumnya wajib.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103.
Tak hanya itu, hukum zakat fitrah juga tertuang dalam hadist rasul Bukhari Muslim berikut ini.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, Orang yang Diwakilkan
Beberapa syarat wajib membayar zakat fitrah, yakni:
- Beragama islam
- Memiliki kemampuan membayar zakat dan masih bbisa bertahan hidup pada saat bulan Ramadhan.
Berdasarkan aturan BAZNAZ, tiap orang yang termasuk dalam golongan wajib zakat harus menyisihkan 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan atau makanan pokok senilai Rp 40 ribu.
Selanjutnya, zakat dibayarkan dalam bentuk uang maupun sembako yang dapat dilakukan secara online atau diserahkan secara langsung ke pihak panitia zakat masjid terdekat.
Namun, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diminta untuk menjaga jarak sebagai langkah mencegah COVID-19.
Oleh karenanya, tak sedikit orang memilih untuk zakat fitrah online sebagai solusi menunaikan kewajibannya.
Bila ingin membayarkan zakat fitrah online, bisa melalui website resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!