Suara.com - Passing Grade menjadi salah satu hal yang ditakuti peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012. Pasalnya passing grade CPNS akan menjadi syarat utama lolos seleksi CPNS.
CPNS 2021 sendiri rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2021, dengan 1,3 juta lowongan dibuka. Terkait nilai passing grade CPNS 2021 apakah akan sama dengan penyelenggaraan CPNS sebelumnya, sampai saat ini belum ada konfirmasi.
Hanya saja, menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Paryono ketentuan passing grade CPNS 2012 nantinya akan diatur kembali dalam Peraturan Menteri PANRB seperti penyelenggaraan sebelumnya
Sebagai gambaran, passing grade CPNS sebelumnya telah diatur dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019:
“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.”
Di mana, terdapat 3 nilai passing grade CPNS yang harus dipenuhi, meliputi:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
Namun ketentuan passing grade ini berbeda dengan peserta CPNS berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri papua. Berikut ketentuannya pada rekrutmen CPNS 2019:
1. Lulusan berpredikat cum laude
- Nilai kumulatif TKD minimal 271
- TIU paling rendah 85.
- Aturan ini juga berlaku bagi peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora)
2. Penyandang disabilitas
Baca Juga: Setelah Dua Tahun Menanti, Jember Dapat Jatah 4.305 Kuota CPNS Tahun Ini
- Kumulatif TKD minimal 260
- Nilai TIU paling rendah 70
3. Putra dan putri Papua
- Kumulatif TKD minimal 260
- TIU paling rendah 60
Perbedaan passing grade juga berlaku bagi CPNS tenaga kerja kesehatan dan profesi di kapal.
Berikut detailnya merujuk pada passing grade CPNS 2019
1. Passing grade CPNS TKD 271 dan TIU 80
Nilai minimal ini berlaku bagi peserta CPNS yang mendaftar formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dan instruktur penerbang
2. Passing grade CPNS TKD 260 dan TIU 70
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting