Suara.com - Kapan PPDB 2021 dibuka? Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Bagi anda orang tua yang memiliki anak yang ingin melanjutkan ke jenjang PAUD, SD, SMP, maupun SMA perlu terus mengupdate informasi mengenai PPDB ini.
Selain tanggal-tanggal penting, sistem zonasi yang diterapkan untuk mendaftar di sekolah negeri juga menuntut kecermatan tersendiri. Jangan sampai salah memilih sekolah karena jaraknya yang terlalu jauh dari tempat tinggal.
Jawaban atas pertanyaan kapan PPDB 2021 dibuka sebenarnya tergantu pada masing-masing daerah. Jadwal PPDB tiap daerah berbeda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Kendati begitu, rata-rata pendaftaran PPDB 2021 akan dimulai pada bulan Juni-Juli.
DKI Jakarta misalnya, pendaftaran PPDB akan dimulai pertengahan bulan Juni 2021. Berikut ini jadwal PPDB DKI Jakarta 2021
- PAUD akan dimulai 21 Juni
- SD pada 14 Juni
- SMP-SMA pada 7 Juni
Tanggal-tanggal penting tersebut berbeda, tergantung lewat jalur mana calon siswa didaftarkan. Berbagai jalur pendaftaran PPDB 2021 dibuka antara lain jalur zonasi, prestasi akademik, afirmasi bagi kalangan tidak mampu, dan jalur pindah tugas orang tua. Setiap jalur memiliki tanggal yang berbeda.
Sementara di Jawa Tengah, pengumuman PPDB 2021 tingkat SMA dan SMK dirilis 21 Mei lalu. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah memprioritaskan anak dari tenaga kesehatan yang menangani pandemi corona.
Pendaftaran PPDB 2021 jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah akan dimulai pada 21 Juni 2021 dan berakhir 24 Juni 2021. Namun, sebelumnya calon peserta didik diharuskan untuk melakukan verifikasi berkas pendaftaran. Tahun ajaran baru 2021/2022 akan dimulai pada 12 Juli 2021.
Orang tua dan calon siswa perlu mempersiapkan diri untuk mengikuti PPDB 2021. Persiapan yang harus dilakukan adalah melengkapi berkas syarat pendaftaran, membuat akun, dan melakukan verifikasi.
Berkas khusus juga harus dipersiapkan untuk pendaftar di jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua antara lain surat keterangan kepindahan dan surat pernyataan berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: PPDB 2021 di Kaltim Masih Gunakan Sistem Zonasi
Secara umum dokumen yang harus dipersiapkan adalah surat pernyataan lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya, kartu keluarga yang mencantumkan nama calon siswa, dan akta kelahiran yang menunjukkan usia calon peserta didik.
Nah, kurang lebih seperti itu penjelasan kapan PPDB 2021 dibuka. Jadi simak baik-baik pengumuman dari setiap sekolah atau Dinas Pendidikan di masing-masing tempat tinggal Anda.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif