Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Habib Hanif Alatas menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU atas perkara swab test RS UMMI, Kamis (3/6/2021).
Namun penampakan Habib Rizieq dalam sidang kali ini saat mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa mencuri cukup perhatian.
Berdasarkan pantauan Suara.com, memang penampakan Habib Rizieq dalam persidangan yang duduk di bangku terdakwa sekilas tampak biasa saja. Rizieq berpakaian muslim serba putih.
Namun terlihat Rizieq dalam sidang tampak mengepal dan tak pernah lepas dari sebuah tasbih yang dibawanya. Terlihat dirinya membungkukkan kepala dan khusyuk atau fokus berzikir selama jaksa membacakan tuntutan.
Sementara menantunya Habib Hanif, justru fokus dengan membawa buku kecil untuk mencatat hal-hal yang dianggap penting dalam tuntutan yang dibacakan jaksa.
Kekinian jaksa masih membacakan poin-poin dalam tuntutannya terhadap Rizieq dan menantunya secara bergantian.
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Empat Orang Diduga Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi di PN Jaktim
Berita Terkait
-
Empat Orang Diduga Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi di PN Jaktim
-
Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama
-
Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Petamburan, Rizieq Siapkan Ini
-
Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Perkara Swab Test di RS Ummi Bogor
-
Pekan Lalu Divonis 2 Kasus Kerumunan, Hari Ini Rizieq Bakal Dituntut Jaksa Kasus Swab
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa