Suara.com - Sejumlah massa diduga simpatisan Habib Rizieq Shihab diamankan aparat kepolisian di sekitar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) pagi. Mereka diduga ingin menyaksikan jalannya persidangan Rizieq dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara swab test RS UMMI.
Berdasarkan pantauan Suara.com sekitar pukul 08.54 WIB, awalnya aparat kepolisian menyisir dan memeriksa satu per satu mobil yang terparkir di sekitar kawasan Gedung PN Jakarta Timur.
Aparat kepolisian yang melakukan pemeriksaan yakni dari tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur. Terlihat beberapa orang di dalam mobil yang terparkir diminta untuk keluar.
Sampai akhirnya ada sebuah mobil berwarna putih terdapat sejumlah orang di dalamnya kemudian diminta keluar oleh aparat. Namun, satu orang perempuan bercadar memilih tetap berada di dalam mobil tersebut.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap mobil tersebut, kursi hingga laci mobil tampak dikuliti aparat. Tak lupa perempuan bercadar juga tampak dimintai keterangannya.
"Ada berapa orang di mobil? tanya polisi," kata seseorang aparat yang lakukan pengecekan.
"Empat orang," jawab perempuan bercadar tersebut.
Sebanyak 4 buah handphone diduga milik orang-orang yang berada di dalam mobil turut diamankan polisi. Satu buah kantong plastik putih berisi pakaian juga turut diperiksa.
Belum diketahui penyebab sejumlah orang tersebut diamankan. Setidaknya ada 3 orang laki-laki dan satu orang perempuan bercadar tadi diamankan polisi.
Baca Juga: Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama
"Ada empat (yang diamankan). Mobilnya di bawa ke Polres (Metro Jakarta Timur)," kata seorang petugas kepolisian di lokasi.
Untuk diketahui, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang dengan perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). Rizieq akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atau JPU.
"Sidang dengan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Rizieq) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar Kamis 3 Juni 2021," kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Berita Terkait
-
Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama
-
Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Petamburan, Rizieq Siapkan Ini
-
Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Perkara Swab Test di RS Ummi Bogor
-
Pekan Lalu Divonis 2 Kasus Kerumunan, Hari Ini Rizieq Bakal Dituntut Jaksa Kasus Swab
-
Kembali Jalani Sidang, Rizieq akan Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Swab RS UMMI
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram