Sedangkan pengantaran uang kedua adalah senilai Rp1,5 miliar.
"Saya berangkat dengan Pak Dedi ke lokasi vila di Sukabumi. Di sana ketemu Pak Makmun Saleh," ungkap Sugianto.
Saat itu Sugianto mengaku menandatangani surat-surat jual beli tanah dengan disaksikan kepala desa, Aden serta pemilik vila, Makmun Saleh.
"Seingat saya kalau tidak salah surat diserahkan ke Pak Dedi terus dibawa ke Pak Amiril," tutur Sugianto.
Atas jasanya membantu pembelian vila tersebut, Sugianto mendapat upah senilai total Rp3 juta.
"Aslinya memang tanah itu bukan milik saya, tapi miliknya temannya Amiril, tapi saya tidak tahu siapa nama temannya Amiril," kata Sugianto.
"Ini istilahnya 'saya tidak mencuri sapi' tapi 'saya menuntun sapi' ya?" kata ketua majelis hakim Albertus Usada.
Dalam dakwaan disebutkan pada Juli 2020 Edhy Prabowo membeli tanah senilai Rp3 miliar yang berasal dari "fee" perusahaan pengekspor benih lobster yaitu:
- Sebidang tanah seluas 9.600 meter persegi yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atas nama pemegang hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor 91 tahun 1994
- Sebidang tanah seluas 10.100 meter persegi yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atas nama pemegang hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor: 87 tahun 1994.
Baca Juga: Istri Jenguk Edhy Prabowo di Hari Pertama Lebaran Bawa Tenggiri Balado
Berita Terkait
-
Setor Duit ke Sejumlah Pihak, Sespri Edhy Prabowo Pinjam Rekening Penjual Durian
-
Staf Gerindra Akui Kirim 26 Wine Asal Prancis dan Australia ke Edhy Prabowo
-
3 Sekretaris Pribadi Mengaku Dapat Fasilitas Apartemen dari Edhy Prabowo
-
Istri Jenguk Edhy Prabowo di Hari Pertama Lebaran Bawa Tenggiri Balado
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi