Suara.com - Soerang wanita berinisial E mengajukan gugatan cerai kepada suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan cerai itu dilayangkan karena E menuduh suaminya suka menghambur-hamburkan uang alias boros dan hobi mengutang kepada orang lain.
Selain itu, E disebut tak bisa lagi mempertahankan bahtera rumah tangganya karena sang suami juga berperilaku buruk dan temperamental.
Kuasa hukum penggugat, Adi Cipta Nugraha SH MH saat ditemui di PN Surabaya menyatakan gugatan yang diajukan kliennya ini memasuki tahap akhir.
“Sudah tahap putusan, semua bukti sudah kami serahkan,” ujar Adi seperti dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (14/6/2021).
Dijelaskan Adi, konflik antara kliennya dengan tergugat sudah terjadi sejak awal pernikahan. Sifat tergugat yang temperamen serta tidak ada rasa tanggungjawab terhadap tiga buah hatinya tak kunjung berubah.
“Terlebih lagi, tergugat ini suka berutang untuk hal-hal yang tak jelas. Tentu itu sangat menggangu keuangan keluarga klien saya, karena klien saya ini adalah tulang punggung keluarga,” ujar Adi.
Karena tak ada itikad baik dari tergugat untuk bertanggungjawab, akhirnya penggugat pun memilih untuk mengakhiri rumah tangga mereka. “Ini mungkin jalan terbaik bagi keduanya dan juga anak-anak,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?
-
Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut