Suara.com - Curahan hati seorang wanita yang mengaku kesal melihat sebuah mobil orang parkir di depan gerbang rumah miliknya tengah beredar di media sosial TikTok.
Lewat sebuah video, wanita tersebut membongkar keberadaan mobil plat merah yang parkir di depan rumah, padahal di gerbang sudah ditempel larangan untuk parkir.
Kepalang emosi, wanita itu mengaku kesal lantaran keberadaan mobil tersebut membuatnya kesusahan untuk keluar masuk rumah, terlebih saat hendak memakai kendaraan.
Dalam video yang telah menuai ratusan komentar itu, wanita tersebut memperlihatkan kondisi jalanan depan rumah tempat tinggalnya.
Dia memperlihatkan sebuah mobil bewarna hitam dan berpelat merah yang disebutnya tak izin memarkirkan kendaraan di depan rumah.
Terlebih lagi, wanita tersebut sudah menempel di pagar larangan untuk parkir di area depan rumah karena dipakai untuk jalan keluar masuk.
"Kali ini aku gak nutup plat nomor, langsung kasih lihat saja ini. Jelas banget ya ada tulisan di depan rumah, jangan parkir di depan pintu," ungkapnya seperti dikutip Suara.com.
Wanita tersebut lantas menuturkan alasannya emosi melihat mobil pelat merah tersebut parkir tanpa izin di depan rumahnya.
Dia mengaku kesal karena repot saat hendak pergi ke kantor sampai harus terburu-buru. Pasalnya mobil menghalangi jalan keluar kendaraannya.
Baca Juga: Viral Murid Beri Hadiah Pensiun Guru SMA di Banyuwangi, Endingnya Bikin Terharu
"Dan lagi-lagi parkir di depan pintu, tanpa izin. Repotnya mau ke kantor akhinya jadi buru-buru. Motor aja gak bisa lewat situ. Jelas itu pintu. Kalau gak punya parkiran, harus parkir depan rumah orang, minimal izin," tegasnya.
Video viral wanita tersebut langsung menuai pro dan kontra di kalangan warganet. Beberapa mengaku setuju dengan kemarah wanita tersebut meski sebagian lain tidak.
"Mobil sultan tapi masih bokek. Gak punya garasi lebih," komentar Dan********.
"Lapor ke atasan. Cek tuh plat beneran atau palsu. Kalau palsu malah lebih bahaya lagi yang punya," timpal Meg*******.
"Pernah ditegur langsung gak kak? Coba sekali-sekali ditegur langsung," timpal Mie******.
Perlu diketahui, secara umum aturan parkir sudah tertuang dalam pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran