Suara.com - Curahan hati seorang wanita yang mengaku kesal melihat sebuah mobil orang parkir di depan gerbang rumah miliknya tengah beredar di media sosial TikTok.
Lewat sebuah video, wanita tersebut membongkar keberadaan mobil plat merah yang parkir di depan rumah, padahal di gerbang sudah ditempel larangan untuk parkir.
Kepalang emosi, wanita itu mengaku kesal lantaran keberadaan mobil tersebut membuatnya kesusahan untuk keluar masuk rumah, terlebih saat hendak memakai kendaraan.
Dalam video yang telah menuai ratusan komentar itu, wanita tersebut memperlihatkan kondisi jalanan depan rumah tempat tinggalnya.
Dia memperlihatkan sebuah mobil bewarna hitam dan berpelat merah yang disebutnya tak izin memarkirkan kendaraan di depan rumah.
Terlebih lagi, wanita tersebut sudah menempel di pagar larangan untuk parkir di area depan rumah karena dipakai untuk jalan keluar masuk.
"Kali ini aku gak nutup plat nomor, langsung kasih lihat saja ini. Jelas banget ya ada tulisan di depan rumah, jangan parkir di depan pintu," ungkapnya seperti dikutip Suara.com.
Wanita tersebut lantas menuturkan alasannya emosi melihat mobil pelat merah tersebut parkir tanpa izin di depan rumahnya.
Dia mengaku kesal karena repot saat hendak pergi ke kantor sampai harus terburu-buru. Pasalnya mobil menghalangi jalan keluar kendaraannya.
Baca Juga: Viral Murid Beri Hadiah Pensiun Guru SMA di Banyuwangi, Endingnya Bikin Terharu
"Dan lagi-lagi parkir di depan pintu, tanpa izin. Repotnya mau ke kantor akhinya jadi buru-buru. Motor aja gak bisa lewat situ. Jelas itu pintu. Kalau gak punya parkiran, harus parkir depan rumah orang, minimal izin," tegasnya.
Video viral wanita tersebut langsung menuai pro dan kontra di kalangan warganet. Beberapa mengaku setuju dengan kemarah wanita tersebut meski sebagian lain tidak.
"Mobil sultan tapi masih bokek. Gak punya garasi lebih," komentar Dan********.
"Lapor ke atasan. Cek tuh plat beneran atau palsu. Kalau palsu malah lebih bahaya lagi yang punya," timpal Meg*******.
"Pernah ditegur langsung gak kak? Coba sekali-sekali ditegur langsung," timpal Mie******.
Perlu diketahui, secara umum aturan parkir sudah tertuang dalam pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory