Suara.com - Seorang pria di Malaysia harus duduk di kursi pesakitan atas kepemilikan 58 potongan pakaian dalam wanita yang dia tidak bisa sebutkan asal-usulnya.
Menyadur Harian Metro Jumat (18/6/2021) pria yang diidentifikasi sebagai Ong Kok Thye mengaku tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan di Mahkamah Agung atas kepemilikan 58 potong pakaian wanita.
Pria yang berprofesi sebagai pelayan restoran itu kedapatan memiliki 58 potong pakaian wanita, termasuk pakaian dalam, celana pendek, dan bra.
Pria asal Kuala Sepetang, Selangor itu tidak bisa memberikan penjelasan tentang bagaimana puluhan pakaian wanita tersebut berasal.
Pada 15 Juni, pria tersebut ditangkap sekitar pukul 12.15 waktu setempat di Condo Ridzuan, Jalan PJS10/24, Dataran Mentari, Petaling Jaya.
Pria 23 tahun tersebut kemudian didakwa dengan pelanggaran berdasarkan Bagian 29 (1) dari Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 Malaysia.
Kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Zafirah Syed Mustapa sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara atau penjamin.
Zafirah menawarkan jaminan RM 1.000 (Rp 3,4 juta) kepada terdakwa dan Hakim mengizinkannya.
Ong Kok Thye dijadwalakan akan kembali menjalani persidangan pada 9 September.
Baca Juga: Ekspor Kubis Asal Sumut Meningkat Signifikan, Dikirim ke Malaysia hingga Taiwan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026
-
Pemprov DKI Kirim Mobil Tangki Air untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Menag Tinjau Pembangunan Tahap II Terowongan Silaturahmi, Tekankan Pesan Toleransi
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
-
Ribuan Liter Air Bersih Terus Didistribusikan untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang