Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 34 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam usai menjalani proses penegakan hukum.
KKP menyerahkan 34 orang awal kapal warga negara Vietnam kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang sebagai bagian dari proses deportasi.
"Sebanyak 34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa (22/6/2021).
Ia menjelaskan, sesuai kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, maka awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai, dapat dipulangkan.
"Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan," kata Antam.
Sementara itu, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pemulangan awak kapal pelaku "illegal fishing" berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia.
Ia menyampaikan, kondisi pandemi COVID-19 yang membatasi lalu lintas antarnegara menjadi kendala dalam pemulangan nelayan asing.
"Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia," kata dia.
Akibat tertundanya pemulangan awak kapal, maka pihaknya harus menyiapkan anggaran ekstra untuk penanganan.
Baca Juga: Curi Ikan, Puluhan Nelayan Vietnam Dideportasi
Sementara itu, saat ini terdapat 162 awak kapal asing di Pangkalan PSDKP Batam, di antaranya di Kantor Pangkalan PSDKP Batam sebanyak 130 awak kapal (127 Vietnam, 1 Rusia dan 2 Myanmar) dan di Satwas Natuna 32 awak kapal Vietnam. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ekonomi Kian Sulit Sejak Pandemi, Pernikahan Anak pun Dilaporkan Meningkat
-
Curi Ikan, Puluhan Nelayan Vietnam Dideportasi
-
Media Vietnam Kabarkan Empat Anggota Timnas Indonesia Positif Covid-19
-
Para Pelaku Pencuri Ikan Asal Vietnam Didenda Rp1,2 Milyar
-
Berikut 12 Tim yang Lolos ke Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional