Suara.com - Pendaftaran CPNS 2021 yang sudah ditunggu-tunggu akhirnya akan dibuka pada 30 Juni 2021 ini. Namun, sebelum mendaftar pastikan bahwa Anda memenuhi syarat pelamar CPNS 2021.
Apa saja syarat pelamar CPNS 2021? Berikut batas usia hingga ketentuan umum peserta CPNS 2021 yang telah ditetapkan oleh BKN dan diumumkan dalam portal SSCASN.
Sesuai Peratiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas mendaftar usia pelamar CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Lalu, bagi peserta CPNS 2021 yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) batas usia maksimal 40 tahun.
Ketentuan Umum Peserta CPNS 2021
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
-Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta - Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian nNegara RI
- Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Adapun, sesuai surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, alur pendaftaran seleksi CPNS 2021, beserta Penerimaan PPPK Nonguru akan mulai dibuka pada tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.
Berikut jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021, dan PPPK Guru 2021:
Baca Juga: Ujian CPNS Tahun 2021 Gunakan Teknologi Pendeteksi Wajah, Begini Cara Kerjanya
- Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni s.d. 14 Juli 2021)
- Pendaftaran Seleksi ASN (30 Juni s.d. 21 Juli 2021)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 s.d. 29 Juli 2021)
- Masa Sanggah (30 Juli s.d. 1 Agustus 2021)
- Jawab Sanggah (30 Juli s.d. 8 Agustus 2021)
- Pengumuman Pasca Sanggah (9 Agustus 2021)
- Pelaksanaan SKD (25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021)
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik)
- Pengumuman Hasil SKD (17 s.d. 18 Oktober 2021)
- Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober s.d 1 November 2021)
- Pelaksanaan SKB (8 s.d. 29 November 2021)
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru (15 s.d. 17 Desember 2021)
- Pengumuman Kelulusan (18 s.d. 19 Desember 2021)
- Masa Sanggah (20 s.d. 22 Desember 2021)
- Jawab Sanggah (20 s.d. 29 Desember 2021)
- Pengumuman Pasca Sanggah (30 s.d. 31 Desember 2021)
- Pengisian DRH (1 s.d. 18 Januari 2022)
- Usul Penetapan NIP/NI PPPK (19 Januari s.d. 18 Februari 2022)
Demikian infomasi mengenai syarat pelamar CPNS 2021. Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya Anda dapat mengunjungi media sosial BKN di @bkngoidofficial serta laman sscasn.bkn.go.id
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf