Suara.com - Pada hari Rabu (30/6/2021), pendaftaran dan penyampaian proposal Program Bantuan Dana bagi Wirausaha akan ditutup. Dana yang diberikan oleh Kemenkop UKM sebesar Rp 7 juta akan dibagikan kepada 1300 wirausaha terpilih. Bagaimana cara dapat dana usaha Rp 7 Juta Kemenkop UKM ini?
Tentunya, bantuan ini bisa dijadikan sebagai alternatif bagi pelaku UMKM yang belum, atau tidak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.
Dalam memberikan dana bantuan ini, Kemenkop UKM memiliki prioritas tersendiri.
- Wirausaha di daerah afirmatif (seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan).
- Wirausaha yang dikelola atau dimiliki oleh kelompok penyandang disabilitas.
- Pemenuhan amanat Inpres (seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan).
Prosedur Pendaftaran Bantuan Dana Rp 7 Juta Kemenkop UKM
Bagi masyarakat yang memiliki ide atau usaha UMKM, dapat mengajukan proposal yang ditujukan kepada Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota terdekat. Berikut ini adalah prosedur lengkap pendaftaran untuk mendapatkan bantuan dana usaha Rp 7 juta Kemenkop UKM:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, serta surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.
Pelaku usaha mikro yang bersangkutan, hanya tinggal menuju ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat untuk mengajukan proposal dan mengumpulkan berkas persyaratan wirausaha.
Apabila peserta dinyatakan lolos, maka akan dihubungi oleh pihak terkait untuk verifikasi berkas pencairan. Wirausahawan yang terpilih nantinya akan mendapatkan bantuan dana usaha senilai Rp 7 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.
Syarat dan Berkas Pendaftaran Bantuan Dana Rp 7 Juta Kemenkop UKM
Berikut ini adalah beberapa syarat dan berkas pendaftaran yang ditetapkan Kemenkop UKM agar lolos mendapatkan bantuan dana usaha Rp 7 juta:
Baca Juga: Bangga! 40 Anak Muda Papua Berhasil Lolos Program Wirausaha Muda
- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha (diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan).
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal (paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha).
- Memiliki NIK KTP.
- Usia maksimal 45 tahun.
- Memiliki rekening tabungan yang masih aktif.
- Memiliki NIB atau SKDU.
- Memiliki NPWP aktif.
- Pendidikan paling rendah SMP.
- Belum pernah menerima program bantuan dari Kemenkop UKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis.
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.
Itulah sekilas informasi mengenai Program Bantuan Dana bagi Wirausaha dari Kemenkop UKM yang akan ditutup hari Rabu (30/6/2021). Simak baik-baik cara dapat dana usaha Rp 7 Juta Kemenkop UKM dan jangan sampai ketinggalan!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka Narkoba! Ada Ratusan Anak-Anak Terlibat
-
Tak Perlu Tunggu Mahfud, KPK Endus Dugaan Korupsi Whoosh Anggaran Bengkak 3 Kali Lipat Disorot
-
Gelorakan Resolusi Jihad, Hasto Ungkap 3 Pesan Penting Megawati di Hari Santri 2025
-
Said Didu Kuliti Borok Proyek Whoosh, Sarankan KPK Panggil Rini Soemarno hingga Budi Karya
-
Beda dari Iklannya dan Dicap Pembohongan Publik, Aqua Klarifikasi Soal Sumber Airnya
-
Sudah Naik Penyidikan, Polda Jatim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Ponpes Al Khoziny?
-
Nusron Wahid Datangi KPK, Minta Saran untuk Evaluasi Bisnis Pertanahan
-
Tubuh Luka Bakar 55 Persen, Nyawa Nenek Korban Ledakan Gas di Cengkareng Tak Tertolong!
-
Sejarah Baru! Prabowo Setujui Ditjen Pesantren: Kado Hari Santri 2025
-
Preman di Terminal Kp Rambutan Jaktim Ditangkap Polisi, Diduga Bunuh Pria saat Nyapu Jalanan