Suara.com - Pada hari Rabu (30/6/2021), pendaftaran dan penyampaian proposal Program Bantuan Dana bagi Wirausaha akan ditutup. Dana yang diberikan oleh Kemenkop UKM sebesar Rp 7 juta akan dibagikan kepada 1300 wirausaha terpilih. Bagaimana cara dapat dana usaha Rp 7 Juta Kemenkop UKM ini?
Tentunya, bantuan ini bisa dijadikan sebagai alternatif bagi pelaku UMKM yang belum, atau tidak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.
Dalam memberikan dana bantuan ini, Kemenkop UKM memiliki prioritas tersendiri.
- Wirausaha di daerah afirmatif (seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan).
- Wirausaha yang dikelola atau dimiliki oleh kelompok penyandang disabilitas.
- Pemenuhan amanat Inpres (seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan).
Prosedur Pendaftaran Bantuan Dana Rp 7 Juta Kemenkop UKM
Bagi masyarakat yang memiliki ide atau usaha UMKM, dapat mengajukan proposal yang ditujukan kepada Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota terdekat. Berikut ini adalah prosedur lengkap pendaftaran untuk mendapatkan bantuan dana usaha Rp 7 juta Kemenkop UKM:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, serta surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.
Pelaku usaha mikro yang bersangkutan, hanya tinggal menuju ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat untuk mengajukan proposal dan mengumpulkan berkas persyaratan wirausaha.
Apabila peserta dinyatakan lolos, maka akan dihubungi oleh pihak terkait untuk verifikasi berkas pencairan. Wirausahawan yang terpilih nantinya akan mendapatkan bantuan dana usaha senilai Rp 7 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.
Syarat dan Berkas Pendaftaran Bantuan Dana Rp 7 Juta Kemenkop UKM
Berikut ini adalah beberapa syarat dan berkas pendaftaran yang ditetapkan Kemenkop UKM agar lolos mendapatkan bantuan dana usaha Rp 7 juta:
Baca Juga: Bangga! 40 Anak Muda Papua Berhasil Lolos Program Wirausaha Muda
- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha (diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan).
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal (paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha).
- Memiliki NIK KTP.
- Usia maksimal 45 tahun.
- Memiliki rekening tabungan yang masih aktif.
- Memiliki NIB atau SKDU.
- Memiliki NPWP aktif.
- Pendidikan paling rendah SMP.
- Belum pernah menerima program bantuan dari Kemenkop UKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis.
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.
Itulah sekilas informasi mengenai Program Bantuan Dana bagi Wirausaha dari Kemenkop UKM yang akan ditutup hari Rabu (30/6/2021). Simak baik-baik cara dapat dana usaha Rp 7 Juta Kemenkop UKM dan jangan sampai ketinggalan!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!