News / Metropolitan
Selasa, 06 Juli 2021 | 20:20 WIB
Rizal dan rekannya, Andre saat menjalani sanksi menyapu jalanan karena melanggar aturan PSBB di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Memasuki hari keempat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebanyak 28 orang terjaring karena kedapatan tidak mengenakan masker di Jalan KH Mansyur Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (6/7/2021).

Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi, mengatakan razia Ops Yustisi dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penularan Covid-19.

“Kami bersama Tiga Pilar Tambora mendapati sebanyak 28 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” kata Faruk lewat keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).

Kemudian 28 orang diberikan sanksi, 26 orang dihukum untuk menyapu jalanan, sementara dua orang lainnya memilih membayar denda.

Dalam razia Ops Yustisi itu 21 personil gabungan dikerahkan, dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

“Kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” ujar Faruk.

Load More