Suara.com - Simak informasi terkait ketentuan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) yang akan mulai dicairkan di bulan Juli 2021. Ketentuan terkait penerima Bansos PKH Juli 2021, nominal bantuan yang diterima, syarat, dan link untuk mengecek daftar penerima bansos dapat anda temukan di artikel ini.
Pemerintah mempercepat pendistribusian program bantuan sosial di masa PPKM Darurat ini. Salah satunya adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH.
Bansos PKH merupakan program bantuan besutan Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi syarat yang berlaku.
Penerima dan Nominal Bansos PKH
Penerima Bansos PKH meliputi anak usia sekolah (usia dini dan SD-SMA), ibu hamil, lanjut usia atau lansia, dan penyandang disabilitas. Masing-masing penerima Bansos PKH sesuai kriteria tersebut menerima nominal bantuan yang berbeda pula.
Nominal Bansos PKH telah diatur oleh Kemensos RI sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 3.000.000.
Berikut adalah uraian dana bantuan PKH Kemensos yang diterima setiap kriteria penerima:
- Ibu hamil : Rp 3.000.000
- Anak usia dini : Rp 3.000.000
- Anak usia sekolah SD : Rp 900.000
- Anak usia sekolah SMP : Rp 1.500.000
- Anak usia sekolah SMA : Rp 2.000.000
- Lanjut usia atau lansia : Rp 2.400.000
- Penyandang disabilitas : Rp 2.400.000
- Ibu hamil : maksimal kehamilan kedua (tidak lebih)
- Anak usia dini : maksimal dua anak dalam satu keluarga
- Anak usia sekolah SD : maksimal satu anak dalam satu keluarga
- Anak usia sekolah SMP : maksimal satu anak dalam satu keluarga
- Anak usia sekolah SMA : maksimal satu anak dalam satu keluarga
- Lanjut usia atau lansia : maksimal satu orang dalam keluarga
- Penyandang disabilitas : maksimal satu orang dalam keluarga
Baca Juga: Cara Cek Bansos BST Warga Jakarta di corona.jakarta.go.id, Rp 600 Ribu Cair
Berikut ini adalah cara cek penerima Bansos PKH dari Kemensos RI:
- Buka browser (Google Chrome atau lainnya) pada perangkat HP atau komputer
- Ketik link cekbansos.kemensos.go.id pada kolom pencarian
- Wilayah PM (Penerima Manfaat), masukkan informasi Provinsi, Kabupaten/Kotta, Kecamatan, dan Desa
- Nama PM (Penerima Manfaat), masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP
- Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera pada kotak kode
- Klik tombol CARI DATA
- Setelah itu, akan muncul informasi lengkap seputar identitas penerima Bansos PKH (nama, alamat, jenis bantuan, periode bantuan, dan status bantuan apakah sudah disalurkan atau belum).
Note: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai wilayah yang Anda input-kan.
Demikian informasi seputar ketentuan Bansos PKH Juli 2021. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Tag
Berita Terkait
-
Cara Cek Bansos BST Warga Jakarta di corona.jakarta.go.id, Rp 600 Ribu Cair
-
125 Ribu Warga Tangsel Didaftarkan Penerima BST Kemensos, Cair Rp 600 Ribu Sekaligus
-
Permintaan Bantuan Makanan Meningkat, Mensos Minta Jajarannya Siapkan Perluasan Dapur Umum
-
Cara Cek Penerima Bansos Juli 2021 di cekbansos.kemensos.go.id
-
Jokowi Desak 5 Bantuan Sosial Cair di Bulan Juli 2021, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog