Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus pembunuhan seorang wanita di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut tidak lain ialah suami dari korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pelaku berinisial AL (66). Kekinian yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku yang kami duga melakukan tindak pidana tersebut adalah suami korban itu sendiri," kata Azis kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan, AL membunuh istrinya dengan sebilah linggis. Dia memukul kepala korban sebanyak dua kali saat tengah tertidur.
"Keterangannya dipukul dua kali dengan menggunakan linggis di bagian kepala," beber Azis.
Atas perbuatannya AL telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelas Azis.
Bersimbah Darah
Sesosok mayat wanita sebelumnya ditemukan bersimbah darah di sebuah rumah yang terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Wanita tersebut pertama kali ditemukan warga pada Selasa (27/7) siang.
Baca Juga: 32 Tahun Jadi Misteri, Kasus Pembunuhan Stephanie Terungkap Lewat Tes DNA Terbaru
Azis ketika itu mengungkapkan korban diduga tewas dibunuh. Sebab ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Ditemukan tanda-tanda ada dugaan kekerasan yang menimpa pada korban, yang mana kita menduga peristiwa tersebut adalah peristiwa pembunuhan," tutur Azis.
Berita Terkait
-
32 Tahun Jadi Misteri, Kasus Pembunuhan Stephanie Terungkap Lewat Tes DNA Terbaru
-
Perempuan Tewas Bersimbah Darah di Jagakarsa, Polisi Amankan Satu Orang
-
Duel Maut Satu Lawan Dua di Pasar Surabaya, Slamet Enggak Selamat, Tewas Bersimbah Darah
-
Ngeri! Sepasang Saudara Kembar di Brasil Dibunuh dan Disiarkan Langsung
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya