Ada beberapa larangan yang sudah diatur dalam aturan undang-undang terkait dalam menggunakan Bendera Merah Putih. Mengingat Bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan bagi sebuah negara oleh karena itu dibuatlah larangan-larangan berikut:
1. Larangan Melakukan Perusakan
Larangan yang pertama adalah larangan untuk melakukan perusakan terhadap Bendera Merah Putih. Seperti merobek, merusak, menginjak, membakar.
Selain itu juga tertulis larangan penggunaan bendera dengan tujuan menodai, menghina maupun merendahkan kehormatan martabat sebuah negara.
2. Larangan Penggunaan
Larangan penggunaan Bendera Merah Putih jika dipakai untuk tujuan di luar identitas bangsa dan negara. Misalnya, Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan menjadi media komersial seperti reklame maupun iklan.
Ingat, Bendera Merah Putih merupakan sebuah simbol negara Indonesia. Maka ada larangan pemakaian jika berpotensi merusak. Seperti digunakan membungkus barang, penutup atap dll.
Mungkin banyak diantara kita yang belum menyadari akan pentingnya menjaga dan mengerti makna di balik Bendera Merah Putih. Sekian penjelasan tentang sejarah, fungsi hingga ukuran Bendera Merah Putih. Semoga dengan artikel ini dapat memberikan wawasan baru bagi anda.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Baca Juga: Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia