Suara.com - Konjungsi merupakan salah satu materi pelajaran Bahasa Indonesia yang dipelajari pada bangku sekolah. Konjungsi adalah kata hubung yang memiliki berbagai variasi dan fungsi yang beragam. Lalu apa itu konjungsi temporal?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan konjungsi adalah kata atau ungkapan penghubung antarkata, antarfrasa, antarklausa, dan antarkalimat.
Ada beberaa jenis konjungsi, antara lain seperti konjungsi korelatif, konjungsi aditif, konjungsi koordinatif, konjungsi subordinatif dan konjungsi temporal. Lantas apa yang dimaksud konjungsi temporal?
Konjungsi temporal adalah sebuah kata penghubung yang memberikan penjelasan hubungan waktu dari dua peristiwa.
Konjungsi temporal juga dibagi menjadi dua kategori yaitu konjungsi sederajat dan tidak sederajat.
1. Konjungsi temporal sederajat
Konjungsi temporal sederajat merupakan konjungsi yang memiliki sifat setara. Konjungsi temporal sederajat ini dapat ditempatkan pada tengah kalimat. Konjungsi temporal sederajat tidak dapat diletakkan pada awal maupun akhir sebuah kalimat.
Baca Juga: Berbanggalah, Bahasa Indonesia Diajarkan di 10 Negara Ini!
Contoh konjungsi temporal sederajat:
- Lalu
- Kemudian
- Sebelumnya
- Setelahnya
- Selanjutnya
2. Konjungsi temporal tidak sederajat
Konjungsi temporal tidak sederajat merupakan konjungsi yang mengubungkan beberapa kalimat seperti majemuk bertingkat atau majemuk setara. Konjungsi temporal tidak sederajat juga dapat diletakkan pada awal, tengah maupun akhir kalimat.
Contoh konjungsi temporal tidak sederajat:
- Sejak
- Ketika
- Apabila
- Hingga
- Saat
- Sebelum
- Sementara
Contoh Kalimat Konjungsi Temporal
Adapun contoh kalimat yang mengandung konjungsi temporal sederajat dan konjungsi temporal yang tidak sederajat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu