Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang kembali oleh pemerintah. Namun ada kemajuan, Jabodetabek telah masuk PPKM level 3. Apa saja daerah PPKM level 3? Bagaimana kriteria PPKM level 3 sesuai aturan terbaru?
Kali ini disebutkan ada kriteria PPKM dengan level, mulai dari level 1, 2, dan 3 untuk sejumlah daerah mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021. Keputusan PPKM berlevel ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Berkaitan dengan pelevelan, artikel ini akan membahas secara khusus mengenai kriteria dan daerah PPKM berdasarkan level tersebut. Jadi tidak hanya kriteria dan daerah PPKM level 3 saja, tapi juga level 1 hingga 4. Mungkinkah daerah Anda termasuk?
Kriteria PPKM Level 1
Berikut kriteria daerah yang masuk kategori PPKM level 1.
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Pasien rawat inap akibat covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian akibat covid-19 kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Kriteria dan Daerah PPKM Level 2
Berikut rincian kriteria PPKM level 2.
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Pasien rawat inap akibat covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian penduduk akibat covid-19 kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.
Sedangkan informasi mengenai daerah yang masuk kategori level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Kriteria dan Daerah PPKM Level 3
Baca Juga: PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Berikut kriteria PPKM level 3 sesuai aturan terbaru pemerintah.
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 mencapai 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Angka pasien rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian akibat covid-19 antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.
Sedangkan daerah PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
- Aglomerasi Jabodetabek
- Bandung Raya
- Surabaya Raya
Perlu Anda ketahui, daerah yang masuk level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota.
Kriteria dan Daerah PPKM Level 4
Terakhir, berikut kriteria PPKM level 4.
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Pasien rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian penduduk akibat covid-19 lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Sedangkan untuk jumlah daerah PPKM level 4 untuk luar Jawa-Bali, berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif