Suara.com - Ribuan personel gabungan TNI-Polri menjaga ketat sidang putusan banding perkara tes swab RS Ummi Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Total personel gabungan yang dikerahkan berjumlah 1.149 orang.
"Kami kerahkan 1.149 personel gabungan TNI-Polri," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Sunarto kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya memvonis Habib Rizieq dengan pidana penjara empat tahun dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.
Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto menyatakan Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Khadwanto saat membacakan vonis dalam sidang pada tanggal 24 Juni 2021.
Vonis Habib Rizieq tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kendati begitu, Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pernyataan banding telah diserahkan tim kuasa hukum pada, Rabu, 30 Juni 2021 lalu.
"Pernyataan banding sudah diserahkan tadi," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (30/6).
Baca Juga: Beredar Foto Ayah Habib Rizieq dengan Soekarno dan Jenderal Sudirman, Masa Sih? Cek Fakta
Berita Terkait
-
Pengacara HRS Bela Yahya Waloni, Tapi Tidak Dengan Muhammad Kece
-
Ayah Habib Rizieq Berfoto Bersama Soekarno dan Jendral Sudirman, Ini Faktanya
-
Beredar Foto Ayah Habib Rizieq dengan Soekarno dan Jenderal Sudirman, Masa Sih? Cek Fakta
-
CEK FAKTA: Benarkah Foto Ayah Habib Rizieq Bareng Presiden Soekarno dan Jenderal Sudirman?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?