Suara.com - Bentrokan sempat terjadi antara simpatisan Habib Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) siang ini pasca sidang banding terhadap perkara Rizieq RS UMMI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan video yang diterima oleh Suara.com terlihat sejumlah massa simpatisan Rizieq dibubarkan oleh aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi gedung PT DKI.
Massa memilih tetap bertahan pasca putusan PT DKI Jakarta terhadap banding Rizieq dalam perkara swab test RS UMMI. Melihat massa yang tetap menembus barikade penjagaan di sekitar PT DKI, akhirnya bentrokan dengan aparat tak terhindarkan.
Tampak suasana menjadi ricuh. Terlebih aparat kepolisian juga menembakan gas air mata ke kerumunan massa simpatisan Rizieq. Dalam video massa terlihat terpaksa mundur.
Massa yang tak terima juga sempat melakukan perlawanan dan bertahan di lokasi. Sebagian massa lainnya memilih mundur ke arah Pulogadung.
Sementara itu Suara.com sudah coba melakukan konfirmasi terkait kejadian ini ke pihak kuasa hukum Rizieq. Namun belum memberikan respons, dalam unggahan di story aplikasi Whatsapp sejumlah kuasa hukum sempat mengunggah kericuhan yang terjadi pasca sidang.
Putusan PT DKI
Sebelumnya, banding yang diajukan Rizieq dinyatakan kandas, Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara.
"Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: PT DKI Vonis Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacara: Jauh dari Rasa Keadilan
Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar PT DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa.
Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur. Pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.
Divonis 4 Tahun
Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.
Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.
Berita Terkait
-
PT DKI Vonis Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacara: Jauh dari Rasa Keadilan
-
Senasib dengan Rizieq, Menantu Tetap Divonis 1 Tahun Terkait Kasus Swab RS UMMI Bogor
-
Pengacara HRS Bela Yahya Waloni, Tapi Tidak Dengan Muhammad Kece
-
Ayah Habib Rizieq Berfoto Bersama Soekarno dan Jendral Sudirman, Ini Faktanya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sampah Menggunung Halangi Jalan ke SDN Kedaung Kali Angke, Pramono Singgung Pola Serupa Kramat Jati
-
Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa
-
Beralih ke Mobil Listrik? Ini Panduan Cara Merawatnya agar Tetap Optimal dan Awet
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
Singapura Siapkan Cara Khusus Matikan Mitchell Baker, John Herdman Harus Putar Otak
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
-
Manga The Prince of Tennis Tamat, Bab ke-477 Tutup Perjalanan 27 Tahun
-
WhatsApp Rilis Fitur '@semua' dan Polling Pintar, Solusi Akhir Drama Chat Grup yang Berisik!
-
Begini Arah Bisnis PT Pos Setelah Terbukti Poles Laporan Keuangan
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung