- PT PP digugat PKPU dua subkontraktor dengan tagihan Rp4,24 miliar.
- Gugatan muncul saat PT PP masih menjalani proses restrukturisasi.
- PT PP dan Adhi Karya ditargetkan merger pada akhir 2026.
Suara.com - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) kembali menghadapi tekanan. Perseroan digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua perusahaan subkontraktor proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi, Jambi.
Permohonan PKPU tersebut diajukan PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama. PT PP telah menerima surat panggilan sidang perkara PKPU Nomor 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jakarta Pusat pada 18 September 2026.
Atap Perkasa merupakan subkontraktor yang mengerjakan rangka dan penutup atap pada proyek Museum KCBN Muarajambi. Perusahaan tersebut terikat dengan KSO PP-URBAN-JAKON melalui sejumlah perjanjian subkontraktor yang dibuat sejak 2024.
Berdasarkan permohonan tersebut, masih terdapat kewajiban pembayaran PT PP melalui KSO kepada Atap Perkasa sebesar Rp1,47 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sisa tagihan pokok dan tagihan retensi yang telah jatuh tempo.
Sementara itu, CV Citra Pratama mengerjakan pekerjaan plafond fibercelulosa serta pekerjaan tambahan berupa kisi-kisi WPC pada proyek yang sama.
Total kewajiban yang disebut belum dibayarkan kepada CV Citra mencapai Rp2,77 miliar. Nilai tersebut mencakup tagihan yang telah jatuh tempo, tagihan atas progres pekerjaan 100%, serta tagihan retensi.
Dengan demikian, total kewajiban kepada dua pemohon PKPU yang menjadi dasar perkara tersebut mencapai sekitar Rp4,24 miliar.
Gugatan ini menambah tekanan terhadap PT PP yang saat ini masih berada dalam proses restrukturisasi dan penguatan kondisi keuangan. Perseroan juga tengah menghadapi agenda konsolidasi BUMN karya yang salah satunya mencakup rencana penggabungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI).
Direktur Keuangan PT PP Faizal Rahmad mengatakan perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi kuasa hukum.
“Permohonan PKPU itu, tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan,” tegas Faizal.
Meski demikian, perkara tersebut muncul ketika PT PP masih fokus menyelesaikan proses restrukturisasi serta memperkuat fundamental keuangan dan operasionalnya.
Di sisi lain, Danantara Indonesia tengah mengonsolidasikan dan menata BUMN karya. PT PP dan Adhi Karya menjadi dua entitas yang diproyeksikan untuk digabungkan, dengan target penyelesaian pada akhir 2026.