Suara.com - Mengetahui NIK KTP kini bisa dilakukan secara online. Anda tak perlu repot, ketika lupa dan tidak membawa KTP Anda. Beberapa cara cek NIK KTP secara online bisa digunakan, asal Anda tetap terhubung ke internet atau memiliki sedikit pulsa.
Setidaknya ada 6 cara cek NIK KTP secara online yang bisa digunakan dalam rangka memeriksa NIK KTP secara praktis dan tanpa ribet.
Cara Cek NIK KTP secara Online
1. Hubungi Call Center Dukcapil
Anda bisa secara langsung menghubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor 1500 537 untuk memersika NIK KTP. Cara ini bisa digunakan untuk menyelaraskan NIK lama dan NIK baru, serta data yang valid pada Kartu Keluarga.
2. Dengan Situs Kemendagri
Cara cek NIK KTP kedua bisa menggunakan akses ke situs resmi Kemendagri, pada dukcapil.kemendagri.go.id. Anda tinggal cari menu eKTP, dan isikan NIK yang Anda miliki. Jika ternyata NIK tersebu valid, maka Anda akan diarahkan ke tampilan yang berisi data lengkap KTP Anda.
3. Cek NIK KTP melalui WhatsApp
Anda juga bisa menggunakan layanan via WhatsApp untuk cek NIK KTP secara online. Cukup kirimkan pesan ke nomor 0813 2691-2479, dengan mengirimkan nama lengkap, NIK, dan kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Dalam waktu singkat Anda akan mendapatkan informasi lengkapnya.
Baca Juga: 6 Langkah Praktis Cek NIK KTP dari Rumah, Cukup Goyangkan Saja Jarimu
4. Cek NIK KTP melalui Layanan SMS
Untuk cek NIK KTP secara online lewat SMS nomor yang dihubungi adalah 0815 3636 9999. format pesan yang dikirimkan adalah Cek#KTP#NIK. Tinggal tunggu beberapa saat, maka Anda akan mendapatkan informasi lengkap terkait NIK.
5. Cara Cek NIK KTP Lewat Twitter dan Instagram Resmi
Dukcapil Kemendagri juga memiliki akun media sosial resmi, pada Twitter dan Instagram. Kedua media sosial ini bisa digunakan untuk menanyakan NIK KTP Anda. Caranya simpel, tinggal langsung mengirimkan direct massage saja pada akun tersebut.
6. Cek NIK KTP secara Online dengan Email
Terakhir Anda bisa menggunakan layanan email resmi. Alamat email yang bisa digunakan adalah callcenter.dukcapil@gmail.com, dengan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan
Tidak sulit bukan cara cek NIK KTP secara online yang disajikan di atas? Hal ini bisa digunakan untuk memastikan validitas NIK yang tercantum dalam KTP Anda, atau memeriksa NIK yang Anda miliki ketika lupa membawa KTP. Semoga bermanfaat, dan selamat menjalankan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?