Suara.com - Dalam agama Islam contohnya, ada sebuah ajaran yang mewajibkan kepada seorang Muslim untuk mendoakan ketika mendapati ada saudara sesamanya yang sedang sakit. Hal ini dikenal dengan istilah syafakallah, syafakillah, syafahallah, atau syafahullah. Apa arti syafakallah, syafakillah, syafahallah, atau syafahullah?
Lalu apakah perbedaan syafakallah, syafakillah, syafahallah, atau syafahullah? Berikut adalah ulasan tentang arti syafakallah, syafakillah, syafahallah, atau syafahullah dan makna dibaliknya.
Penjelasan
Ada sebuah hadist shahih yang menyebutkan tentang doa yang dipanjatkan ketika sedang menjenguk orang yang sedang sakit:
"Allahumma rabban naas mudzhibal ba'si isyfi antasy-syaafii laa syafiya illaa anta syifaa'an laa yughaadiru saqoman"
Artinya: Ya Allah Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembukanlah ia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim ini menjelaskan tentang permohonan seorang hamba kepada Allah untuk memberikan kesehatan kepada saudaranya yang sedang sakit dan senantiasa diberikan kesehatan yang berlimpah.
Ada 4 istilah yang cukup dekat dengan kegiatan menjenguk orang sakit, yakni syafakallah, syafakillah, syafahallah, atau syafahullah. Meskipun secara umum doa tersebut adalah doa yang dipanjatkan ketika sedang menjenguk orang sakit namun keempatnya memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah makna dibaliknya:
1. Arti Syafakallah
Baca Juga: Doa Sebelum Mulai Bekerja, Lafalkan Agar Mendapat Rezeki yang Berkah
Dikhususkan untuk menjenguk saudara perempuan yang sedang sakit, doa yang dipanjatkan adalah:
“Syafakillah syifaan ajilan, syifaan la yughadiru ba'dahu saqaman”
Artinya: Semoga Allah menyembuhkanmu secepatnya, dengan kesembuhan yang tiada sakit selepasnya.
“Syafakallah syifaan ajilan, syifaan la yughadiru ba'dahu saqaman”
Artinya: Semoga Allah menyembuhkanmu secepatnya, dengan kesembuhan yang tiada sakit selepasnya. Doa ini dibaca untuk menjenguk saudara laki-laki yang sedang sakit.
Tag
Berita Terkait
-
Doa Sebelum Mulai Bekerja, Lafalkan Agar Mendapat Rezeki yang Berkah
-
Doa Rasulullah SAW Saat Menyambut Pagi
-
Kumpulan Doa Pembuka Pengajian Versi Panjang dan Pendek
-
Amalan Doa Diajarkan Rosullah SAW agar Terhindar Utang
-
Beda Syafakillah, Syafakallah, Syafahallah dan Syafahullah ketika Ada Orang Sakit
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius
-
Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?
-
Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam
-
Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang
-
Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi