Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka mulai hari Kamis, 9 September 2021 pukul 12.00 WIB. Cek dulu kriteria kriteria pendaftar Kartu Prakerja gelombang 20 agar anda lolos.
Pada Gelombang 20 ini akan menjaring sebanyak 800.000 orang peserta Kartu Prakerja. Mereka yang lolos nantinya akan mendapatkan total bantuan Rp 3,55 juta. Rinciannya adalah Rp1 juta untuk pelatihan Kartu Prakerja, Rp 2,4 juta sebagai insentif usai pelatihan, dan Rp 150 ribu insentif survei.
Kabarnya, jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 ini berlangsung selama beberapa hari. Namun hingga ini Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja belum mengumumkan kapan pendaftaran akan ditutup.
Banyak orang yang terburu-buru melakukan pendaftaran. Padahal, bukan yang tercepat mendaftar yang akan lolos Kartu Prakerja Gelombang 20! Jadi perhatikan dulu kriteria pendaftar yang bisa lolos mendapatkan bantuan senilai Rp 3,55 juta. PMO Kartu Prakerja melalui akun Instagram-nya menegaskan bahwa proses seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20 tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.
Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20
Jika kamu berminat mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 20, simak tahapan pendaftaran di link prakerja.go.id ini:
- Buka www.prakerja.go.id, bisa menggunakan browser pada ponsel atau laptop.
- Jangan lupa siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.
- Masukkan data diri, lalu ikuti petunjuk pada layar.
- Siapkan pula kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Lalu klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
Jika sudah berhasil mendaftar, nantikan pengumuman pendaftar yang lolos menjadi peserta Kartu Prakerja. Pengumuman akan disampaikan secara langsung melalui SMS maupun bisa dilihat di dashboard akun Prakerja.
Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20
Tapi, perlu diingat bahwa bukan yang tercepat mendaftar yang pasti lolos mendapatkan bantuan Prakerja Rp 3,55 juta. Mereka yang bisa lolos adalah pendaftar yang memenuhi kriteria berikut:
Baca Juga: Kuota 800.000 Peserta, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20
- Sebagai WNI berusia 18 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Tidak tercatat di DTKS Kemensos.
- Bukan merupakan penerima BSU subsidi gaji.
- Bukan merupakan penerima BPUM/BLT UMKM.
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, atau anggota DPR/DPRD.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka untuk fresh graduate, pencari kerja, korban PHK, hingga para pelaku UMKM. Tunggu apa lagi? Yuk segera daftarkan dirimu di link resmi prakerja.go.id.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik