Suara.com - Kebakaran sempat melanda bangunan ruko berlantai tiga di depan LTC Glodok, Jakarta Barat pada Selasa (14/9/2021) pagi tadi. Kini, status kebakaran di lokasi kejadian sudah padam.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 14.45 WIB, objek yang menjadi titik si jago merah mengamuk berada di ruko bernama Thermindo, Jalan Gajah Mada Nomor 199, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat. Ruko tersebut tampak terlihat hangus pada bagian lantai atas.
Tidak hanya itu, sebagian kaca yang berada di lantai tiga bagunan ruko itu juga terlihat pecah. Merujuk pada laporan Sudin Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Jakarta Barat, laporan adanya kebakaran tersebut pertama kali diterima pada pukul 08.06 WIB.
Petugas pemadam kebakaran langsung melakukan operasi pemadaman sekitar pukul 08.11 WIB dan akhirnya berhasil memadamkan api pada pukul 11.20 WIB. Total sebanyak 28 unit mobil pemadam kebakaran juga dilaporkan meluncur ke loaksi kebakaran yang diduga terjadi karena korsleting travo komputer yang berada di lantai tiga ruko tersebut.
"Pengerahan unit dan personel yakni 28 unit dan 140 personel. Diduga karena korsleting travo komputer di lantai tiga," ungkap Plt Kasidalmat Jakarta Barat, Sjukri Bahanan dalam keterangan tertulisnya.
Sjukri menyatakan, tidak ada korban jiwa maupun luka akibat insiden kebakaran tersebut. Akibat kebakaran itu, kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
"Taksiran Kerugian yakni Rp1 miliar. Korban luka maupun jiwa nihil," sambungnya.
Sebelumnya, Kebakaran menghanguskan sebuah ruko di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (14/9/2021). Dikutip dari akun Instagram Pemadam Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan DKI Jakarta, puluhan mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.
"Update pukul 11.28: Sebanyak (sementara) 28 unit mobil damkar diterjunkan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi pada pukul 08.06 WIB," tulis @humasjakfire dikutip SuaraJakarta.id, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Ruko di Depan LTC Glodok Terbakar, Baru Padam usai 140 Petugas Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Pihak Damkar menyebut proses pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 11.20. Tidak ada korban dalam kejadian ini.
Berita Terkait
-
Ruko di Depan LTC Glodok Terbakar, Baru Padam usai 140 Petugas Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
Kebakaran Ruko di Glodok, 28 Unit Damkar Dikerahkan
-
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kalapas Kelas 1 Tangerang Tak Mau Diwawancara
-
Dua Jenazah Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang akan Dikremasi Besok, Ini Identitasnya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar