Suara.com - Tahapan ujian seleksi CPNS 2021 sudah memasuki tahap SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Lalu apa tahapan seleksi CPNS 2021 setelah ujian SKD?
Bisa dibilang, jika peserta lolos SKD dalam seleksi CPNS 2021 maka sudah setengah jalan untuk menjadi CPNS. Itu artinya, tinggal selangkah lagi ujian atau tes yang harus diikuti peserta sebelum informasi kelulusan diumumkan.
Sesuai yang ditetapkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), tahapan seleksi CPNS 2021 setelah ujian SKD yakni ikut ujian SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Untuk informasi mengenai tahapan ujian seleksi CPNS 2021 bagi peserta yang lolos ujian SKD, akan dijelaskan di bawah ini. Simak baik-baik ya!
Berikut Tahapan Seleksi CPNS 2021
Tahapan seleksi CPNS 2021 terbagi menjadi beberapa tahapan. Adapun beberapa tahapan tersebut dilansir dari sscasn.bkn.go.id (20/9/2021), yaitu sebagai berikut:
1. Daftar Akun
Tahapan pertama yaitu daftar akun, adapun langkah membuat akun CPNS seperti berikut ini.
- Mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login akun SSCASN yang sudah dibuat
- Lalu, lengkapi data diri dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
Baca Juga: Gawat! Tes SKD CPNS Kabupaten Landak Terganggu Jaringan Internet Indihome Down
Jika sudah membuat akun, tahap selanjutnya yaitu memilih formasi seperti berikut ini.
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume, lalu akhiri pendaftaran
- Kemudian, cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
Tahap berikutnya yaitu seleksi administrasi. Tahap ini yang akan menentukan apakah kamu lolos untuk ikut tes SKD atau tidak. Untuk tahapan ini, berikut ini langkah-langkahnya.
- Panitia memverifikasi data peserta pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)
Tahap SKD ini diperuntukkan bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi serta sudah membayar biaya seleksi.
Diketahui, passing grade (nilai ambang batas) SKD perlu dipenuhi tiap peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, para peserta perlu persiapkan diri dengan matang agar dapat menjawab soal-soal SKD dan lolos.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK