Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi berkas yang banyak diperlukan dalam urusan administrasi, seperti melamar kerja, daftar CPNS dan sebagainya. Maka dari itu pengetahuan soal syarat perpanjang SKCK perlu kalian diketahui.
Begitu juga bagi Anda yang sudah pernah membuat SKCK, ada baiknya Anda paham apa saja syarat perpanjang SKCK. Apalagi mengingat, masa berlaku SKCK yang diberikan hanya 6 bulan.
Jika memang masih diperlukan setelah lewat masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang dengan memenuhi syarat yang diberikan.
Syarat Perpanjang SKCK
Ini syarat perpanjang SKCK yang harus dipenuhi.
- Lembar SKCK lama asli yang sudah hampir habis masa berlakunya.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru warna, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir perpanjangan SKCK yang didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.
Cukup mudah dan praktis bukan berkas yang diperlukan. Meski demikian berkas di atas harus benar-benar dilengkapi sebelum melakukan pengajuan perpanjangan SKCK. Setelah semua lengkap, bagaimana cara atau prosedurnya?
- Kunjungi kantor polisi terdekat di hari kerja.
- Datangi bagian pelayanan SKCK dan mintalah formulir perpanjangan SKCK.
- Isikan formulir dan serahkan pada petugas, berikut dengan berkas syarat yang disebutkan di atas.
- Petugas akan memeriksa semua berkas yang diberikan.
- Pada kondisi Anda belum memiliki rekaman sidik jari, maka Anda akan diminta merekam sidik jari Anda terlebih dahulu.
- Setelah semua berkas diperiksa dan lengkap, maka Anda akan dimintai biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp 10.000.
- Tunggu panggilan petugas, dan SKCK Anda tinggal diambil.
Proses yang dilalui ini idealnya hanya memakan waktu beberapa menit saja. Bahkan kini sebenarnya ada cara perpanjang SKCK secara online. Namun mari kita simpan hal tersebut untuk artikel lain yang bisa disampaikan di lain hari.
Itu tadi syarat perpanjang SKCK dan prosedur manual untuk perpanjangan berkas tersebut. Semoga bisa berguna untuk membantu Anda dalam proses perpanjangan SKCK, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya. Ingat, terapkan protokol kesehatan ketat, dan selalu jaga diri!
Baca Juga: Cara Membuat atau Perpanjang SKCK Secara Online
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK