Suara.com - Salah satu kebijakan terbaru pemerintah demi menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia adalah dengan cara mewajibkan seluruh masyarakat untuk memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Lantas, sudah tahukah anda cara download sertifikat vaksin?
Setiap aktivitas masyarakat di ruang publik akan diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Seperti syarat menggunakan transportasi umum, dan kendaraan pribadi khusus untuk perjalanan domestik. Maka dari itu, Anda [erlu tahu cara download sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin covid-19 ini akan diberikan bagi setiap masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi setidaknya dosis pertama. Setelah divaksin, untuk mendapatkan sertifikat Vaksin Covid-19 terdapat dua opsi yang dapat anda lakukan.
Download sertifikat vaksin dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi maupun melalui SMS dari 1199. Umumnya, sertifikat vaksin akan muncul setelah 3 hari pasca melakukan vaksin
Berikut adalah ulasan tentang cara download sertifikat vaksin Covid-19, mari simak!
Cara Download Sertifikat Vaksin melalui Website
- Langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah membuka laman website https://www.pedulilindungi.id/
- Lanjutkan dengan mengklik tombol ‘Login/Register’ yang terletak pada bagian pojok kanan atas, saat anda mendaftarkan diri anda akan diminta untuk mengisi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).
- Bagi anda yang sudah memiliki akun proses login menggunakan nomor ponsel yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Langkah keempat adalah dengan memasukkan OPT pada proses verifikasi, setelah itu Kode OTP akan dikirim melalui nomor ponsel yang sebelumnya sudah didaftarkan.
- Klik menu profil yang terletak pada bagian pojok kanan atas.
- Klik kolom ‘Sertifikat Vaksin’.
- Setelah itu akan muncul tampilan data lengkap vaksin yang sudah anda lakukan.
- Klik kolom ‘Unduh’ untuk menyimpan sertfikat vaksin yang anda inginkan.
Cara Download Sertifikat Vaksin melalui Aplikasi
Cara kedua adalah melalui aplikasi PeduliLindungi, berikut adalah cara mendapatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mendownload aplikasi PeduliLindungi pada ponsel anda.
- Jangan lupa untuk mengzinkan akses lokasi, penyimpanan dan kamera.
- Buat akun dengan memasukan beberapa data diri seperti, nama lengkap, nomor ponsel dan nomor KTP (NIK).
- Opsionalnya anda dapat melakukan aktivasi login menggunakan nomor telepon yang sudah anda daftarkan sebelumnya.
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah proses login berhasil, ketuk menu profil yang terdapat pada bagian pojok kanan atas tampilan.
- Klik menu ‘Sertifikat Vaksin’.
- Anda akan dihadapkan pada tampilan hasil vaksin yang sudah anda lakukan sebelumnya.
- Pilih sertifikat vaksin yang ingin anda download.
- Ketuk kolom ‘Unduh Sertifikat’ untuk mendownload.
Demikian adalah ulasan tentang cara download sertifikat vaksin melalui website dan aplikasi PeduliLindungi. Semoga dapat mempermudah anda dalam memenuhi kebutuhan harian yang membutuhkan sertifikat vaksin.
Baca Juga: Siapkan Aplikasinya, Mal di Batam Segera Berlakukan Scan QR Code PeduliLindungi
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi