Suara.com - Salah satu kebijakan terbaru pemerintah demi menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia adalah dengan cara mewajibkan seluruh masyarakat untuk memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Lantas, sudah tahukah anda cara download sertifikat vaksin?
Setiap aktivitas masyarakat di ruang publik akan diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Seperti syarat menggunakan transportasi umum, dan kendaraan pribadi khusus untuk perjalanan domestik. Maka dari itu, Anda [erlu tahu cara download sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin covid-19 ini akan diberikan bagi setiap masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi setidaknya dosis pertama. Setelah divaksin, untuk mendapatkan sertifikat Vaksin Covid-19 terdapat dua opsi yang dapat anda lakukan.
Download sertifikat vaksin dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi maupun melalui SMS dari 1199. Umumnya, sertifikat vaksin akan muncul setelah 3 hari pasca melakukan vaksin
Berikut adalah ulasan tentang cara download sertifikat vaksin Covid-19, mari simak!
Cara Download Sertifikat Vaksin melalui Website
- Langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah membuka laman website https://www.pedulilindungi.id/
- Lanjutkan dengan mengklik tombol ‘Login/Register’ yang terletak pada bagian pojok kanan atas, saat anda mendaftarkan diri anda akan diminta untuk mengisi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).
- Bagi anda yang sudah memiliki akun proses login menggunakan nomor ponsel yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Langkah keempat adalah dengan memasukkan OPT pada proses verifikasi, setelah itu Kode OTP akan dikirim melalui nomor ponsel yang sebelumnya sudah didaftarkan.
- Klik menu profil yang terletak pada bagian pojok kanan atas.
- Klik kolom ‘Sertifikat Vaksin’.
- Setelah itu akan muncul tampilan data lengkap vaksin yang sudah anda lakukan.
- Klik kolom ‘Unduh’ untuk menyimpan sertfikat vaksin yang anda inginkan.
Cara Download Sertifikat Vaksin melalui Aplikasi
Cara kedua adalah melalui aplikasi PeduliLindungi, berikut adalah cara mendapatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mendownload aplikasi PeduliLindungi pada ponsel anda.
- Jangan lupa untuk mengzinkan akses lokasi, penyimpanan dan kamera.
- Buat akun dengan memasukan beberapa data diri seperti, nama lengkap, nomor ponsel dan nomor KTP (NIK).
- Opsionalnya anda dapat melakukan aktivasi login menggunakan nomor telepon yang sudah anda daftarkan sebelumnya.
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah proses login berhasil, ketuk menu profil yang terdapat pada bagian pojok kanan atas tampilan.
- Klik menu ‘Sertifikat Vaksin’.
- Anda akan dihadapkan pada tampilan hasil vaksin yang sudah anda lakukan sebelumnya.
- Pilih sertifikat vaksin yang ingin anda download.
- Ketuk kolom ‘Unduh Sertifikat’ untuk mendownload.
Demikian adalah ulasan tentang cara download sertifikat vaksin melalui website dan aplikasi PeduliLindungi. Semoga dapat mempermudah anda dalam memenuhi kebutuhan harian yang membutuhkan sertifikat vaksin.
Baca Juga: Siapkan Aplikasinya, Mal di Batam Segera Berlakukan Scan QR Code PeduliLindungi
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland