Suara.com - Salah satu salat wajib 5 waktu yang harus didirikan oleh seorang Muslim adalah salat Isya. Kapan batas waktu salat Isya yang tepat? Lalu bagaimana rukun dan bacaannya?
Salat isya merupakan ibadah salat yang didirikan sebanyak 4 rakaat setelah salat maghrib. Salat Isya merupakan salat yang memiliki waktu pengerjaan paling panjang dibandingkan dengan salat-salat yang lain. Namun kadang kita tidak tahu batas waktu salat Isya yang benar.
Berikut adalah ulasan tentang batas waktu salat Isya dan bacaannya, mari simak!
Penjelasan Salat Isya
Salat isya merupakan salat wajib yang didirikan mulai saat masuk waktu malam hingga munculnya fajar. Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat dalam kanal YouTube Info Singkat Official pada 22 Agustus 2021. Kapan batas waktu pengerjaan salat Isya? Apakah boleh dikerjakan menjelang waktu subuh?
Terdapat beberapa pandangan terkait dengan penjelasan tentang hukum melakukan salat isya saat menjelang subuh. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada yang meyakini hal itu hukumnya makruh.
Sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh bagi mereka yang mengerjakan salat isya menjelang waktu subuh. Hal ini didasarkan pada sebuah aturan dalam Islam yang menyebutkan tentang waktu paling ideal dalam mendirikan ibadah salat adalah setelah mendengar adzan.
Tata Cara Salat Isya
Berikut ini rukun salat isya dan bacaannya yang perlu kalian perhatikan.
Baca Juga: Sah dan Tidak Sah Wudhu Menurut Ustadz Adi Hidayat
1. Niat salat isya: Ushalli fardhol isyaai arba'a raka'atin mustaqbilal qiblati adaa an lillahi ta'ala.
Artinya: Saya melakukan shalat fardhu isya’ sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat pada waktunya karena Allah Ta’ala.
2. Takbiratul ihram
3. Doa Iftitah: Allaahu akbar Kabiroo Walhamdulillaahi Katsiiraa, Wa Subhaanallaahi Bukratan Wa’ashiilaa, Innii Wajjahtu Wajhiya Lilladzii Fatharas Samaawaati Wal Ardha Haniifan Musliman Wamaa Anaa Minal Musyrikiin. Inna Shalaatii Wa Nusukii Wa Mahyaaya Wa Mamaatii Lillaahi Rabbil ‘Aalamiina. Laa Syariikalahu Wa Bidzaalika Umirtu Wa Ana Minal Muslimiin.
Artinya: “Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Maha Suci Allah pada waktu pagi dan petang. Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan atau dalam keadaan tunduk, dan aku bukanlah dari golongan orang-orang yang menyekutukan-Nya.
4. Membaca doa iftitah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak