Suara.com - Beredar di media sosial pengendara mobil yang menghalangi laju ambulans. Video berurasi 25 detik tersebut viral dan menjadi sorotan warganet.
Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raya Bogor, Kramatjati.
Dalam rekaman yang dibagikan oleh akun Instagram @emergencyresponseindonesia, Minggu (3/10/2021), ambulans tengah membawa pasien lanjut usia yang mengalami komplikasi.
Ambulans tersebut membawa pasien dari RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Karena jalanan macet, sopir ambulans kemudian mengambil contraflow (melawan arah). Tak lama berselang, terlihat mobil Avanza mengadang laju ambulans lantaran melawan arah.
Sopir mobil tersebut tampak marah kepada kru ambulans.
"Mikir!" ujar pengendara mobil tersebut.
Jika menilik aturan, ambulans menempati urutan kedua, setelah kendaraan pemadam kebakaran yang harus diprioritaskan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Ganti Oli Gardan Mobil?
Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua, setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Kapan Batas Waktu Ganti Oli Gardan Mobil?
-
Coba Menghibur Sang Ibu, Pria Taruh Pakan Ayam di Perutnya, Auto Merah-merah Diserang Ayam
-
14 Tahun Lost Contact, Momen Pertemuan Majikan dan ART Ini Bikin Merinding
-
Gencarkan 3T, Wali Kota Yogyakarta Siagakan Mobil Swab Antigen
-
Viral Anggota Satpol PP Gunungkidul Langgar Prokes, Timbulkan Kerumunan Saat Gelar Hajatan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Lukas Enembe Sudah Meninggal, KPK Ungkap Alasan Periksa Tukang Cukur Langganannya
-
KPK Bantah Cuma Tunggu Laporan Mahfud MD Usut Dugaan Korupsi Whoosh: Informasi Kami Cari
-
Dalami Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Usai Koruptor Lukas Enembe Wafat, Tukang Cukur Langganannya Ikut 'Dibidik' KPK, Mengapa?
-
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 Berakhir, Berikut Sikap Kedubes Iran di Indonesia
-
KPK Kejar Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe, Sopir dan Tukang Cukur Turut Diperiksa
-
KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
-
Disentil Mahfud MD Gegara Ditantang Lapor Kasus Kereta Whoosh, KPK Mendadak Bilang Begini