Suara.com - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap buronan kasus perampokan mobil box berisikan 1.245 smartphone senilai Rp 1 miliar.
Melansir laman Metrojambi.com, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku bernama Eko Sumarlin (37) ditangkap di kediamannya di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kaswandi menyebutkan, Tim Resmob Polda Jambi awalnya menerima informasi keberadaan pelaku di Lampung Selatan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap Eko.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curian yakni empat unit Smartphone merk Xiaomi dan satu unit smartphone merk Vivo milik pelaku," kata Kaswandi, Jumat (5/11).
Lebih lanjut Kaswandi mengatakan, tiga orang pelaku lainnya sudah lebih dulu ditangkap, yakni M Safix, Rudi Zatmiko, dan Amri. Ketiganya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan divonis lima tahun penjara.
Sebelumnya korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru membawa mobil box yang berisikan smartphone jenis Xiaomi pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 24.00 WIB.
Di Kota Palembang, mobil berhenti menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sudah ditangkap) dan dalam perjalanan menuju Jambi tepatnya di Kabupaten Muarojambi, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.
Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala, kemudian korban diikat tangan dilipat ke belakang sambil dipegang dan di dorong sambil dimasukan ke mobil Avanza.
Kemudian para pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan tali nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik.
Baca Juga: 3 Eksekutor Rampok yang Tewaskan Pengusaha Gas Elpiji di Padang Diburu, Ini Tampangnya
Korban melihat para pelaku memindahkan muatan mobil box ke mobil Avanza dan kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok dan akhirnya korban ditemukan oleh warga.
"Atas kejadian tersebut korban sopir truk itu kehilangan smartphone Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian di atas Rp 1 miliar," kata Kaswandi.
Kaswandi juga menambahkan pelaku ini akan disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
3 Eksekutor Rampok yang Tewaskan Pengusaha Gas Elpiji di Padang Diburu, Ini Tampangnya
-
Polisi Ungkap Peran ART dan Satpam Otak Perampokan Pengusahan Elpiji yang Tewas di Padang
-
Polisi Ungkap Otak Pelaku Perampokan Yang Tewaskan Pengusaha Gas Elpiji
-
Terbongkar! Otak Perampokan Pengusaha Gas Elpiji yang Tewas di Padang ART dan Satpam
-
Pura-Pura Bertamu, RR Aniaya dan Rampok Kakak Beradik di Depok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia