Suara.com - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap buronan kasus perampokan mobil box berisikan 1.245 smartphone senilai Rp 1 miliar.
Melansir laman Metrojambi.com, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku bernama Eko Sumarlin (37) ditangkap di kediamannya di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kaswandi menyebutkan, Tim Resmob Polda Jambi awalnya menerima informasi keberadaan pelaku di Lampung Selatan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap Eko.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curian yakni empat unit Smartphone merk Xiaomi dan satu unit smartphone merk Vivo milik pelaku," kata Kaswandi, Jumat (5/11).
Lebih lanjut Kaswandi mengatakan, tiga orang pelaku lainnya sudah lebih dulu ditangkap, yakni M Safix, Rudi Zatmiko, dan Amri. Ketiganya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan divonis lima tahun penjara.
Sebelumnya korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru membawa mobil box yang berisikan smartphone jenis Xiaomi pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 24.00 WIB.
Di Kota Palembang, mobil berhenti menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sudah ditangkap) dan dalam perjalanan menuju Jambi tepatnya di Kabupaten Muarojambi, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.
Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala, kemudian korban diikat tangan dilipat ke belakang sambil dipegang dan di dorong sambil dimasukan ke mobil Avanza.
Kemudian para pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan tali nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik.
Baca Juga: 3 Eksekutor Rampok yang Tewaskan Pengusaha Gas Elpiji di Padang Diburu, Ini Tampangnya
Korban melihat para pelaku memindahkan muatan mobil box ke mobil Avanza dan kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok dan akhirnya korban ditemukan oleh warga.
"Atas kejadian tersebut korban sopir truk itu kehilangan smartphone Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian di atas Rp 1 miliar," kata Kaswandi.
Kaswandi juga menambahkan pelaku ini akan disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
3 Eksekutor Rampok yang Tewaskan Pengusaha Gas Elpiji di Padang Diburu, Ini Tampangnya
-
Polisi Ungkap Peran ART dan Satpam Otak Perampokan Pengusahan Elpiji yang Tewas di Padang
-
Polisi Ungkap Otak Pelaku Perampokan Yang Tewaskan Pengusaha Gas Elpiji
-
Terbongkar! Otak Perampokan Pengusaha Gas Elpiji yang Tewas di Padang ART dan Satpam
-
Pura-Pura Bertamu, RR Aniaya dan Rampok Kakak Beradik di Depok
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal