Suara.com - Satu pasangan bukan muhrim tertangkap ikhtilat atau bermesraan di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 17 kali karena telah terbukti melanggar syariat Islam.
"Hari ini dilakukan hukum cambuk terhadap dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan atas pelanggaran syariat islam," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, di Banda Aceh, Rabu (10/11/2021).
Prosesi uqubat cambuk terhadap pasangan laki-laki berinisial AM (21) pekerja swasta dan perempuan MAM (23) seorang mahasiswa itu dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.
Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 20 kali cambuk, dan setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali), maka tersisa 17 kali cambuk.
Mereka dihukum karena terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.
"Kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat islam di Banda Aceh," ujar Zainal Arifin.
Zainal mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh harus menjunjung tinggi pelaksanaan syariat islam. Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi dilakukan oleh mereka para pendatang.
"Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat Islam, melainkan harus melaksanakan syariat Islam," kata politikus PAN itu.
Zainal Arifin juga berharap kepada mereka yang pernah dihukum cambuk dapat berubah menjadi lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat melanggar syariat islam.
Baca Juga: Komentari Hukum Cambuk Pasangan Gay di Aceh, Gadis Ini Dikritik Warganet
"Semoga ini bisa menjadi obat, dan harus meninggalkan perbuatan itu. Kita berharap tidak ada lagi yang dicambuk ke depannya," demikian Zainal Arifin. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi
-
Wakil Presiden Dimakzulkan DPR! Perang Dinasti Politik Filipina Memanas Jelang Pemilu 2028
-
Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan
-
Jawab Tantangan Pasar Digital, Shopee Kucurkan Lebih Dari Rp100 Miliar Untuk Perkuat UMKM Lokal
-
Gudang Miami Kalideres Masih 'Mendidih': Letupan Freon dan Asap Beracun Hambat Pendinginan
-
Soal LCC Empat Pilar, Cucun Protes Keras ke Setjen MPR: Angkat Juri yang Bener
-
Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar