Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyebut perbuatan FM (29), pelaku pencabulan belasan anak di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai perbuatan yang keji. Salah satunya tindakan tersebut, adalah meminta para korban untuk menelan sperma.
Fakta itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah saat konfrensi pers yang berlangsung pada hari ini, Rabu (17/11/2021). Total, ada 14 bocah laki-laki dengan usia tujuh hingga 11 tahun yang menjadi korban.
"Ada juga yang perbuatannya keji si pelaku, sempat ketika pelaku melakukan kegiatan pencabulan tersebut itu ada anak kecil yang diminta menelan sperma dari pelaku," kata Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, FM kerap menyetel video porno dengan adegan sodomi dan meminta para korban untuk menonton. Parahnya, FM juga meminta para korban untuk melakukan kegiatan seksual sesama jenis di hadapannya.
"Bahkan ada juga beberapa anak kecil yang diminta untuk saling melakukan di hadapan dia," ucap Azis.
Belasan Kali Cabuli Anak
Azis menyampaikan, perbuatan cabul yang dilakukan FM terjadi sejak Desember 2020 hingga November 2021. Bahkan, dia melakukan tindakan tidak senonoh itu secara berulang.
Tidak sampai situ, ada satu korban yang dicabuli hampir 15 kali. Tindakan FM yang juga mempertontonkan video porno sesama jenis turut mengakibatkan para korban mengalami gangguan psikologis.
"Dari 14 anak tersebut ada yang sudah sering sekali dilakukan percabulan hingga 15 Kali dia Di cabuli, inilah kejinya dari pelaku tersebut," ucap Azis.
Baca Juga: Cabuli Belasan Bocah di Kawasan Lenteng Agung, Pelaku FM Gunakan Modus Main Game Online
"Selain mengajak main game online, juga mempertontonkan video adegan sodomi kepada anak anak tersebut sehingga dari anak anak tersebut juga sudah mulai dikit mengalami gangguan psikologis ya bisa jadi sudah mulai tertarik sesama jenis," jelas Azis.
Iming-iming Voucher Game
Azis menyampaikan, perbuatan cabul yang dilakukan FM terjadi sejak Desember 2020 hingga November 2021. Kata dia, FM yang mempunyai hobi bermain gim online, memanfaatkan hal tersebut guna melakukan tindak pidana pencabulan.
Pasalnya, dia intens menjalin komunikasi dan pertemuan dengan para korban yang juga mempunyai hobi serupa. FM pun melakukan tindakan tersebut di kediamannya.
Saat pertemuan dengan para korban, FM dengan modus bermain gim online meraba hingga memegang kemaluan para korban. Bahkan, dia juga meminta para korban untuk melakukan oral seks.
"Korban dan pelaku bertemu saat bermain game online kemudian modus atau cara dengan meraba atau memegang kemaluan, melakukan oral seks," sambungnya.
Guna membujuk para korbannya, FM kerap memberikan sejumlah uang. Tidak hanya itu, FM juga memberikan isi ulang voucher gim online secara cuma-cuma.
"Membujuk anak-anak dengan memberikan uang dan top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," papar Azis.
Atas perbuatannya, FM disangkakan Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!