Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pria berinisial FM (29) sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap belasan anak di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Total ada 14 anak yang menjadi korban atas perbuatan FM.
Dalam konfrensi pers yang dihelat pada Rabu (17/11/2021) ini, disampaikan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan FM terjadi sejak Desember 2020 hingga November 2021. Perbuatan tidak senonoh itu telah menyasar belasan bocah dan dilakukan di kediaman FM.
"Peristiwa perbuatan cabul terhadap anak, kejadian ini terjadi sejak bulan Desember 2020 hingga diketahui terakhir kemaren November 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Azis mengatakan, FM merupakan seorang pengajar lepas yang fokus pada mata pelajaran Bahasa Inggris. Di lingkungan tersebut, FM masih tinggal bersam orang tuanya.
Anak-anak yang menjadi sasaran pencabulan yang dilakukan FM adalah anak laki-laki dengan usia tujuh sampai 11 tahun. Para korban rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan tinggal di lingkungan rumah FM.
"Korban perbuatan cabul pelaku tadi yaitu berjenis laki laki sebanyak 14 anak. Usianya 7-11 tahun pelajar SD, mereka antara pelaku dan korban bertempat tinggal disatu area lingkungan sosial," ucap Azis.
Azis melanjutkan, FM yang mempunyai hobi bermain game online, memanfaatkan hal tersebut guna melakukan tindak pidana pencabulan. Sebab, dia intens menjalin komunikasi dan pertemuan dengan para korban yang juga mempunyai hobi serupa.
Saat pertemuan dengan para korban, FM dengan modus bermain gime online meraba hingga memegang kemaluan para korban. Bahkan, dia juga meminta para korban untuk melakukam oral seks.
"Korban dan pelaku bertemu saat bermain game online kemudian modus atau cara dengan meraba atau memegang kemaluan, melakukan oral seks," kata dia.
Baca Juga: Bejat! 2 Pria Cabuli 7 Anak di Pancoran
Guna membujuk para korbannya, FM kerap memberikan sejumlah uang. Tidak hanya itu, FM juga memberikan isi ulang voucher gime online secara cuma-cuma.
"Membujuk anak-anak dengan memberikan uang dan top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," papar Azis.
Atas perbuatannya, FM disangkakan Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua RW setempat, Raden Taufik menyebut peristiwa ini terkuak pada Senin (15/11) kemarin malam. Dia pertama kali mendapat kabar dari Ketua RT terkait adanya kasus pencabulan ini.
Mendapat informasi itu, Taufik bergegas menuju lokasi. Setibanya di sana terlihat warga sudah mengepung kediaman F.
"Sampai di lokasi sudah ramai. Rumah (pelaku) sudah dikepung sama warga," kata Taufik kepada wartawan Selasa (16/11/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional