7. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Ketika merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar negara yang tertulis. Baru sehari setelahnya, disahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 oleh PPKI, dan disahkan pula Pancasila sebagai pernjanjian luhur selama-lamanya.
8. Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Seperti dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila, cita-cita bangsa tercantum jelas dalam setiap poin Pancasila.
9. Sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa
Tercantum dalam sila ke-3, Pancasila adalah sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Pancasila juga mengadung nilai dan norma yang oleh bangsa diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat.
Demikian tadi sedikit penjelasan mengenai apa fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia. Semoga bisa menjadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Apa Alasan Pancasila sebagai Dasar Negara?
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!