Suara.com - Baru-baru ini, polemik Bandara Kualanamu dijual sedang menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Nah, berikut ini beberapa fakta menarik Bandara Kualanamu yang perlu kamu tahu.
Kabar bahwa Bandara Kualanamu dijual menjadi viral. Pasalnya, bandara tersebut dikabarkan dijual kepada investor asing dari India. Said Didu selalu eks. Sekretaris Kementerian BUMN pun turut menyoroti kabar hangat tersebur.
PT Angkasa Pura II yang merupakan pemilik Bandara Kualanamu kemudian mengkonfirmasi, mereka menyampaikan bahwa kepemilikan saham sebesar 49 persen atas Bandara Kualanamu telah dilepas kepada GMR Airport Internasional India.
Terlepas dari kabar Bandara Kualanamu dijual ke pihak asik. Mari simak berikut ini beberapa fakta menarik Bandara Kualanamu yang perlu kamu tahu.
1. Salah Satu Bandara Terbesar di Indonesia
Bandara Kualanamu masuk dalam jajaran bandara terbesar nomer tiga di Indonesia. Yang mana diurutan pertama sebagai bandara terbesar di Indonesia adalah bandara Soekarno–Hatta (Tangerang, Banten) dan urutan kedua ada Bandar Udara Internasional Kertajati (Majalengka, Jawa Barat).
2. Lokasi Bandara Kualanamu
Diketahui, Bandara Kualanamu ini merupakan Bandara Internasional yang memberikan pelayanan perjalanan udara Kota Medan, Sumatra Utara. Adapun bandara ini berada di kawasan Deli Serdang.
3. Bekas Area Perkebunan
Baca Juga: Edy Rahmayadi Panggil Direktur Angkasa Pura Aviasi
Fakta menarik Bandara Kualanamu lainnya yaitu lokasi bandara ini rupanya bekas area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa, yang mana berada di kecm Beringin, kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
4. Proses Pembangunan Bandara
Persiapan pembangunan Bandara sudah sejak 1 Agustus 1997. Hanya saja, karena terjadi krisis moneter pada tahun tersebut, proses pembangunan pun dengan sangat terpaksa ditunda. Kemudian pada tahun 2006, pembangun Bandara Kualanamu untuk pertama kali dilakukan.
5. Diresmikan Presiden SBY
Setelah proses pembangunan Bandara Kualanamu selesai, Susilo Bambang Yudhoyonk selaku Presiden RI pada masa itu, meresmikan Bandara tersebut dengan ditandai penandatanganan pada batu prasasti pada 27 Marer 2014.
Penandatangan batu prasasti tersebut sebagai simbol resmi bahwa Bandara udara internasional telah dibuka untuk umum. Bandara ini menjadi salah satu bandara terbesar yang ada di Indonesia.
Demikian informasi mengenai fakta menarik Bandara Kualanamu yang perlu kamu tahu. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total