Suara.com - Selama hampir dua tahun kita hidup berdampingan dengan virus Covid-19, pemerintah terus mengupayakan pencegahan penyebaran virus dengan cara memberikan vaksin ketiga atau vaksin booster. Simak informasi vaksin booster mulai dari cara mendapatkan vaksin booster, syarat hingga perkiraan harga.
Proses vaksinasi itu sendiri terbagi menjadi 2 tahap, yakni dosis pertama dan dosis kedua. Perlu Anda ketahui bahwa kabar terbaru menyebutkan kini pemerintah sudah menyiapkan vaksin booster yang akan dibagi menjadi dua kelompok, yakni gratis dan berbayar. Simak informasi vaksin booster mulai dari cara mendapatkan vaksin booster, syarat hingga perkiraan harga.
Lantas, apa syarat dapat vaksin booster? Bagaimana cara mendapatkan vaksin booster? Siapa yang akan mendapatkan? Berapa perkiraan harganya? Simak ulasan lengkapnya di bawah!
Untuk Siapa Vaksinasi Booster Ini?
Dalam surat edaran nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tanggal 8 Juli 2021, pemberian vaksin dosis ketiga ini telah mendapatkan rekomendasi dari Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.
Kementerian Kesehatan mengutarakan bahwasannya vaksin booster ini ditujukan bagi tenaga kesehatan (nakes), sejauh ini tercatat ada kurang lebih 8 juta dosis vaksin booster Moderna dari Covax Facilty yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
Menilik kebijakan Kemenkes menyatakan bahwa pemberian vaksin Covid-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, yaitu bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Vaksin jenis ini juga diperuntukkan bagi ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid.
Perlu anda ketahui bahwa tenaga kesehatan merupakan prioritas utama yang akan mendapatkan vaksin booster ini, namun selain itu ada juga beberapa kelompok yang juga diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin booster. Beberapa diantaranya adalah:
1. Lansia diatas 65 Tahun
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Bisa Digunakan untuk Penyuntikan Dosis Ketiga? BRIN Angkat Bicara
2. Orang yang memiliki riwayat penyakit
3. Orang yang memiliki gangguan imun
Syarat Mendapatkan Vaksin Booster
Berikut adalah beberapa persyaratan yang sangat diutamakan bagi anda siapapun yang ingin mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster:
1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua
2. Usia 18+ yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang
Berita Terkait
-
Vaksin Dosis Ketiga di Bali Dimulai 2022, Tak Semua Gratis, Harga Dibawah Rp 300 Ribu
-
Pemerintah Berikan Vaksinasi Dosis Ketiga Awal 2022, Ada yang Gratis dan Berbayar
-
Wow! Vaksin COVID-19 Khusus Varian Omicron akan Diproduksi Mulai Januari 2022
-
WHO: Vaksin Covid-19 Hanya 40 Persen Efektif Lawan Virus Corona Varian Delta
-
Siap Kembangkan Vaksin untuk Tangkal Varian Omicron, BioNTech Kumpulkan Data
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan