Suara.com - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat yang ingin memindahkan makam anaknya menjadi perbincangan hangat. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum memindahkan makam dalam Islam?
Seperti diketahui, Vanessa Angel dikuburkan satu liang lahat dengan sang suami, Bibi Andriansyah. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memindahkan makam dalam islam?
Berikut ini penjelasan mengenai hukum memindahkan makam dalam Islam dikutip dari ceramah Ustaz Abdul Somad atau UAS dalam saluran YouTube Dunia Islam pada 3 Desember 2017.
Hukum Memindahkan Makam dalam Islam
Dalam ceramahnya, UAS menyampaikan bahwa memindahkan makam hukumnya boleh jika untuk alasan tertentu, misalnya abrasi atau meluapnya air sungai.
UAS juga menyampaikan, jika memindahkan makam tidak didukung dengan alasan yang kuat atau alasannya bukan sesuatu yang mendesak, maka tidak boleh hukumnya.
"Kalau tidak jelas sebabnya, maka tidak boleh dipindah (kuburannya), penggalian kuburan, penggalian koto panjang, PLTA koto panjang boleh, banyak makam-makam yang dipindahkan," tutur UAS dalam ceramahnya.
Oleh karena itu, ditegaskan kembali bahwa memindahkan makam hukumnya boleh jika untuk alasan mendesak seperti abrasi atau banjir. Namun, jika bukan karena alasan mendesak, maka hukumnya tidak boleh.
Demikian informasi mengenai hukum memindahkan makam dalam pandangan Islam.
Baca Juga: Doddy Soedrajat Berniat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ustaz Zacky Mirza Sebut Haram
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Doddy Soedrajat Berniat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ustaz Zacky Mirza Sebut Haram
-
Bacaan Doa Qunut Salah Subuh Lengkap dengan Artinya
-
Doa Tidur Serta Tata Cara Tidur yang Dianjurkan Nabi Muhammad
-
Doddy Sudrajat Ngotot Ingin Pindahkan Makam Vannesa Angel, Buya Yahya Ingatkan Soal Ini
-
Makam Jopraban Akan Diubah Jadi Ruang Terbuka Hijau, Relokasi Makam Ditarget Kelar 2022
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan