Suara.com - Kucing adalah salah satu hewan peliharaan di rumah yang paling banyak disukai semua orang. Lalu bagaimanakah hukum jual beli kucing dalam Islam?
Mungkin Anda memiliki kucing kesayangan yang asalnya dari berbagai cara, seperti adopsi. Muncul pertanyaan hukum jual beli kucing dalam Islam.
Simak ulasan selengkap mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam seperti dilansir dari YouTube channel Al-Bahjah TV berjudul 'Apakah Hukumnya Jual Beli Kucing?| Buya Yahya Menjawab'
Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam
Dalam hukum Islam, kucing termasuk hewan yang suci dipelihara di rumah. Sebab, kucing adalah makhluk yang akrab dan berinteraksi dengan manusia dan bukanlah makhluk yang najis.
Menurut Ulama Buya Yahya, jual beli kucing untuk kesenangan di rumah atau berbagai hal lainnya, maka ada hal yang perlu diperhatikan.
Perlu dibedakan antara kucing ahliyah, yaitu kucing jinak, dan kucing liar. Dalam jumhur ulama dari Imam An Nawawi mengatakan jual beli kucing adalah jaizun fii khilafiin, artinya boleh tanpa ada khilaf. Dan hanya berlaku untuk kucing jinak yang tidak membahayakan diri.
Menurut Imam An-Nawawi dan jumhur ulama’, hukum jual beli kucing dalam Islam adalah hal yang diperkenankan. Namun menurut Imam Dhahiri dan lainnya mengatakan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam adalah tidak diperbolehkan berdasarkan hadist larangan hasil dari jual beli kucing dan anjing.
Jika merunut jumhur ulama dan Imam An-Nawawi sebelumnya, jual beli kucing hukumnya diperbolehkan selagi tanpa ada khilaf.
Baca Juga: Doa Tidur Serta Tata Cara Tidur yang Dianjurkan Nabi Muhammad
Namun, sebaiknya jika ada khilaf demikian, selagi kita bisa menghindari, maka hindarilah. Lalu bagaimana jika ingin mendapatkan kucing? Tentu solusi praktisnya jangan membeli kucing.
Perbedaan jumhur ulama dan Imam An-Nawawi tersebut memang perlu dihadirkan. Namun bukan berarti hukum jual beli kucing dalam Islam mutlak haram.
Bahkan ulama dari 4 mazhab menyatakan hukum jual beli kucing diperbolehkan, selama kucing itu jinak apapun jenisnya. Wallahu a’lam bisshowab.
Itulah penjelasan singkat mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
-
Baca Doa Setelah Adzan, Mendapatkan Syafaat Nabi Jika Mau Membacanya
-
Doa Buka Puasa, yang Mengamalkan Doanya Tidak Akan Ditolak
-
Hukum Membongkar Kuburan Menurut Islam: Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Sejarah Turunnya Al Quran, Diperingati Setiap 17 Ramadhan dengan Nuzulul Quran
-
Sejarah Islam di Indonesia Hingga Jadi Negara dengan Jumlah Penduduk Muslim Terbesar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok