Suara.com - Membuat paspor adalah kebutuhan mendasar yang dibutuhkan oleh setiap warga negara ketika akan melakukan kunjungan keluar negeri, paspor juga dapat diartikan sebagai identitas sekaligus izin bagi anda untuk berkunjung ke negara orang lain. Lantas, bagaimana cara membuat paspor online? Berapa biaya pembuatan paspor?
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini teknologi memberikan banyak sekali kemudahan bagi kita, salah satunya adalah untuk membuat paspor secara online. Bagaimana cara membuat paspor online? Berapa biaya pembuatan paspor?
Pada kesempatan ini kami akan mengulas tentang cara membuat paspor online lengkap dengan syarat dan biayanya pembuatan paspor.
Cara Membuat Paspor Online
Menyadur dalam Indonesia.go.id, berikut adalah cara membuat paspor online yang dapat anda ikuti.
- Langkah pertama adalah akses laman https://antrian.imigrasi.go.id/
- Buat akun dengan cara memasukkan alamat email dan nomor telepon pribadi anda
- Tentukan kantor imigrasi yang akan dituju
- Setelah pendaftaran selesai, anda akan diberikan file dengan format pdf.
- Unduh file tersebut, pastikan anda membawa berkas tersebut ketika mendatangi kantor imigrasi yang anda sudah piliih.
Cara Membuat Paspor Online di Kantor Imigrasi
- Siapkan semua dokumen syarat membuat paspor yang sudah disebutkan di atas, termasuk print pdf yang dicetak saat mendaftar antrean online
- Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih saat pendaftaran online
- Antre dan melakukan proses wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari
- Setelah wawancara, pemohon paspor harus membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.
- Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
- Pemohon paspor bisa mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima saat proses wawancara.
Syarat Membuat Paspor
Perlu anda perhatiakan bahwa terdapat beberapa dokumen yang akan diperlukan sebagai syarat pengajuan pembuatan paspor, dokumen-dokumen ini nantinya akan diminta oleh pihak imigrasi.
Berikut adalah dokumen syarat membuat paspor yang perlu anda siapkan:
Baca Juga: 5 Cara Jualan Online: Langkah Awal Sebelum Tentukan Modal dan Sasaran
- KTP, asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga, asli dan fotocopy
- Akta kelahiran, asli dan fotocopy
- Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor
Biaya Pembuatan Paspor
Setelah mengetahui alur pembuatan paspor, berikut kami rangkumkan untuk Anda biaya pembuatan paspor untuk mempermudah Anda.
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000
- Biaya paspor hilang Rp 1.000.000
- Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp 0
- Biaya paspor rusak Rp 500.000
- Biaya paspor rusak akibat kahar Rp 0
Demikianlah ulasan tentang cara membuat paspor online lengkap dengan syarat dan biaya pembuatan paspor, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan bagi Anda yang ingin membuat paspor.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah