Suara.com - Membuat paspor adalah kebutuhan mendasar yang dibutuhkan oleh setiap warga negara ketika akan melakukan kunjungan keluar negeri, paspor juga dapat diartikan sebagai identitas sekaligus izin bagi anda untuk berkunjung ke negara orang lain. Lantas, bagaimana cara membuat paspor online? Berapa biaya pembuatan paspor?
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini teknologi memberikan banyak sekali kemudahan bagi kita, salah satunya adalah untuk membuat paspor secara online. Bagaimana cara membuat paspor online? Berapa biaya pembuatan paspor?
Pada kesempatan ini kami akan mengulas tentang cara membuat paspor online lengkap dengan syarat dan biayanya pembuatan paspor.
Cara Membuat Paspor Online
Menyadur dalam Indonesia.go.id, berikut adalah cara membuat paspor online yang dapat anda ikuti.
- Langkah pertama adalah akses laman https://antrian.imigrasi.go.id/
- Buat akun dengan cara memasukkan alamat email dan nomor telepon pribadi anda
- Tentukan kantor imigrasi yang akan dituju
- Setelah pendaftaran selesai, anda akan diberikan file dengan format pdf.
- Unduh file tersebut, pastikan anda membawa berkas tersebut ketika mendatangi kantor imigrasi yang anda sudah piliih.
Cara Membuat Paspor Online di Kantor Imigrasi
- Siapkan semua dokumen syarat membuat paspor yang sudah disebutkan di atas, termasuk print pdf yang dicetak saat mendaftar antrean online
- Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih saat pendaftaran online
- Antre dan melakukan proses wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari
- Setelah wawancara, pemohon paspor harus membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.
- Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
- Pemohon paspor bisa mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima saat proses wawancara.
Syarat Membuat Paspor
Perlu anda perhatiakan bahwa terdapat beberapa dokumen yang akan diperlukan sebagai syarat pengajuan pembuatan paspor, dokumen-dokumen ini nantinya akan diminta oleh pihak imigrasi.
Berikut adalah dokumen syarat membuat paspor yang perlu anda siapkan:
Baca Juga: 5 Cara Jualan Online: Langkah Awal Sebelum Tentukan Modal dan Sasaran
- KTP, asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga, asli dan fotocopy
- Akta kelahiran, asli dan fotocopy
- Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor
Biaya Pembuatan Paspor
Setelah mengetahui alur pembuatan paspor, berikut kami rangkumkan untuk Anda biaya pembuatan paspor untuk mempermudah Anda.
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000
- Biaya paspor hilang Rp 1.000.000
- Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp 0
- Biaya paspor rusak Rp 500.000
- Biaya paspor rusak akibat kahar Rp 0
Demikianlah ulasan tentang cara membuat paspor online lengkap dengan syarat dan biaya pembuatan paspor, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan bagi Anda yang ingin membuat paspor.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?