Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Desember 2021 itu berisikan penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Dalam hal ini kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini akan dibantu Wakil Menteri Sosial.
Adapun Perpres tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024
"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang
Kementerian Sosial," isi Perpres yang dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).
Di dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri Sosial dibantu Wakil Menteri Sosial sesuai dengan penunjukkan Presiden.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Selanjutnya, ayat 2 Pasal 2 menyebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," isi Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Berdasarkan Perpres, Wakil Menteri Sosial bertanggung jawab kepada Menteri Sosial dan membantu Menteri Sosial memimpin pelaksanaan tugas di Kemensos.
Baca Juga: Dewa Palguna Keberatan Hingga Surati Jokowi Terkait Pencopotan Dirjen Bimas Hindu
"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," isi ayat 3 dan ayat 4 Pasal 2.
Kemudian di dalam Perpres disebutkan ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial.
Selain itu Wakil Menteri Sosial juga membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atauEselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," isi Pasal 3 Perpres tersebut.
Berita Terkait
-
Dewa Palguna Keberatan Hingga Surati Jokowi Terkait Pencopotan Dirjen Bimas Hindu
-
Dilaporkan Lagi, Netizen: Penyandang Dana Akan Rugi Lagi, Jika Habib Bahar Masuk Penjara?
-
Banyak Dicaci, Presiden Jokowi: Saya akan Kerjakan Terus
-
Grace PSI ke Jokowi: Situasi Tenang saat Bahas Anggaran di DPR, Bukan Pertanda Baik
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Turun, Jokowi: Ini Kerja Gotong Royong
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!