Suara.com - Seorang pria bernama Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.
Total ada empat pihak tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Zaini dan tercatat dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.
Tergugat pertama adalah PT Adi Partner Perkasa, kedua adalah Adiansyah, ketiga adalah Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, dan terakhir Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Demikian tuntutan Zaini terhadap Yusuf Mansur dan tiga tergugat lainnya:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi).
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang No. 35, RT 001, RW. 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III.
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik tergugat IV.
4. Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuh ratus delapanbelas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :
- Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun enamratus delapan belas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah). Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah).
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Laporkan Aktor Intelektual Perusak Nama Baiknya
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang
-
Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan
-
Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
-
Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta
-
Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul
-
Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate
-
Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi
-
Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog