Suara.com - Seorang pria bernama Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.
Total ada empat pihak tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Zaini dan tercatat dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.
Tergugat pertama adalah PT Adi Partner Perkasa, kedua adalah Adiansyah, ketiga adalah Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, dan terakhir Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Demikian tuntutan Zaini terhadap Yusuf Mansur dan tiga tergugat lainnya:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi).
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang No. 35, RT 001, RW. 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III.
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik tergugat IV.
4. Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuh ratus delapanbelas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :
- Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun enamratus delapan belas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah). Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah).
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Laporkan Aktor Intelektual Perusak Nama Baiknya
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora