Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah merilis aplikasi M-Paspor untuk memudahkan pembuatan paspor. Lantas, bagaimana cara membuat paspor lwat aplikasi M-Paspor?
Aplikasi M-Paspor mulai dirilis pada 30 Desember 2021 lalu. Dengan kehadiran aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah. Seperti apa cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor?
Cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor sangat mudah, Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan, kemudian unduh melalui aplikasi.
Berikut Suara.com merangkum cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor dikutip dari Indonesiabaik.id.
Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor
- Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di Playstore
- Daftar akun, lalu pilih login
- Pilih pengajuan permohonan paspor, kemudian isilah kuesioner layanan permohonan
- Setelah itu masukkan dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
- Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace atau Indomaret. Adapun batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen berhasil diunggah
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru atau pengganti) sudah benar
- Selanjutnya, Anda bisa datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal yang ada
Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan Anda membawa seluruh persyaratan dokumen yang asli, bukan salinan dokumen.
Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan diri membawa materai 10.000 saat datang ke kantor imigrasi.
Persyaratan Permohonan Membuat Paspor
Untuk membuat paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuh. Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan.
Baca Juga: Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis. Pastikan dokumen tersebut tercantum nama, tempat dan tanggal lahir dan nama orang tua. Jika tidak tercantum maka pemohon bisa menyertakan surat keterangan dari instansi yang berwenang
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Itulah ulasan mengenai cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor beserta syarat lengkapnya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
-
Cara Cek Tagihan Listrik di Aplikasi PLN Mobile, Call Centre 123 Bebas Pulsa, Pastikan Hafal ID Pelanggan Nomor Meteran
-
Cara Daftar Kredivo untuk Melakukan Pinjaman Online Bunga 0 Persen, Lengkap dengan Syarat Kredit Kredivo
-
7 Cara Cek Tagihan Listrik via Aplikasi, Siapkan Nomor Meteran dan Internet
-
Ubah Tampilan Foto Profil, Instagram Uji Coba Fitur Edit Grid
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global