Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah merilis aplikasi M-Paspor untuk memudahkan pembuatan paspor. Lantas, bagaimana cara membuat paspor lwat aplikasi M-Paspor?
Aplikasi M-Paspor mulai dirilis pada 30 Desember 2021 lalu. Dengan kehadiran aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah. Seperti apa cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor?
Cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor sangat mudah, Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan, kemudian unduh melalui aplikasi.
Berikut Suara.com merangkum cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor dikutip dari Indonesiabaik.id.
Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor
- Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di Playstore
- Daftar akun, lalu pilih login
- Pilih pengajuan permohonan paspor, kemudian isilah kuesioner layanan permohonan
- Setelah itu masukkan dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
- Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace atau Indomaret. Adapun batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen berhasil diunggah
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru atau pengganti) sudah benar
- Selanjutnya, Anda bisa datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal yang ada
Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan Anda membawa seluruh persyaratan dokumen yang asli, bukan salinan dokumen.
Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan diri membawa materai 10.000 saat datang ke kantor imigrasi.
Persyaratan Permohonan Membuat Paspor
Untuk membuat paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuh. Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan.
Baca Juga: Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis. Pastikan dokumen tersebut tercantum nama, tempat dan tanggal lahir dan nama orang tua. Jika tidak tercantum maka pemohon bisa menyertakan surat keterangan dari instansi yang berwenang
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Itulah ulasan mengenai cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor beserta syarat lengkapnya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
-
Cara Cek Tagihan Listrik di Aplikasi PLN Mobile, Call Centre 123 Bebas Pulsa, Pastikan Hafal ID Pelanggan Nomor Meteran
-
Cara Daftar Kredivo untuk Melakukan Pinjaman Online Bunga 0 Persen, Lengkap dengan Syarat Kredit Kredivo
-
7 Cara Cek Tagihan Listrik via Aplikasi, Siapkan Nomor Meteran dan Internet
-
Ubah Tampilan Foto Profil, Instagram Uji Coba Fitur Edit Grid
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur