Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah merilis aplikasi M-Paspor untuk memudahkan pembuatan paspor. Lantas, bagaimana cara membuat paspor lwat aplikasi M-Paspor?
Aplikasi M-Paspor mulai dirilis pada 30 Desember 2021 lalu. Dengan kehadiran aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah. Seperti apa cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor?
Cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor sangat mudah, Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan, kemudian unduh melalui aplikasi.
Berikut Suara.com merangkum cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor dikutip dari Indonesiabaik.id.
Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor
- Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di Playstore
- Daftar akun, lalu pilih login
- Pilih pengajuan permohonan paspor, kemudian isilah kuesioner layanan permohonan
- Setelah itu masukkan dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
- Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace atau Indomaret. Adapun batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen berhasil diunggah
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru atau pengganti) sudah benar
- Selanjutnya, Anda bisa datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal yang ada
Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan Anda membawa seluruh persyaratan dokumen yang asli, bukan salinan dokumen.
Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan diri membawa materai 10.000 saat datang ke kantor imigrasi.
Persyaratan Permohonan Membuat Paspor
Untuk membuat paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuh. Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan.
Baca Juga: Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis. Pastikan dokumen tersebut tercantum nama, tempat dan tanggal lahir dan nama orang tua. Jika tidak tercantum maka pemohon bisa menyertakan surat keterangan dari instansi yang berwenang
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Itulah ulasan mengenai cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor beserta syarat lengkapnya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
-
Cara Cek Tagihan Listrik di Aplikasi PLN Mobile, Call Centre 123 Bebas Pulsa, Pastikan Hafal ID Pelanggan Nomor Meteran
-
Cara Daftar Kredivo untuk Melakukan Pinjaman Online Bunga 0 Persen, Lengkap dengan Syarat Kredit Kredivo
-
7 Cara Cek Tagihan Listrik via Aplikasi, Siapkan Nomor Meteran dan Internet
-
Ubah Tampilan Foto Profil, Instagram Uji Coba Fitur Edit Grid
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik