Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah merilis aplikasi M-Paspor untuk memudahkan pembuatan paspor. Lantas, bagaimana cara membuat paspor lwat aplikasi M-Paspor?
Aplikasi M-Paspor mulai dirilis pada 30 Desember 2021 lalu. Dengan kehadiran aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah. Seperti apa cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor?
Cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor sangat mudah, Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan, kemudian unduh melalui aplikasi.
Berikut Suara.com merangkum cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor dikutip dari Indonesiabaik.id.
Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor
- Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di Playstore
- Daftar akun, lalu pilih login
- Pilih pengajuan permohonan paspor, kemudian isilah kuesioner layanan permohonan
- Setelah itu masukkan dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
- Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace atau Indomaret. Adapun batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen berhasil diunggah
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru atau pengganti) sudah benar
- Selanjutnya, Anda bisa datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal yang ada
Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan Anda membawa seluruh persyaratan dokumen yang asli, bukan salinan dokumen.
Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan diri membawa materai 10.000 saat datang ke kantor imigrasi.
Persyaratan Permohonan Membuat Paspor
Untuk membuat paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuh. Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan.
Baca Juga: Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis. Pastikan dokumen tersebut tercantum nama, tempat dan tanggal lahir dan nama orang tua. Jika tidak tercantum maka pemohon bisa menyertakan surat keterangan dari instansi yang berwenang
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Itulah ulasan mengenai cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor beserta syarat lengkapnya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
-
Cara Cek Tagihan Listrik di Aplikasi PLN Mobile, Call Centre 123 Bebas Pulsa, Pastikan Hafal ID Pelanggan Nomor Meteran
-
Cara Daftar Kredivo untuk Melakukan Pinjaman Online Bunga 0 Persen, Lengkap dengan Syarat Kredit Kredivo
-
7 Cara Cek Tagihan Listrik via Aplikasi, Siapkan Nomor Meteran dan Internet
-
Ubah Tampilan Foto Profil, Instagram Uji Coba Fitur Edit Grid
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru