Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (17/1/2022). Kali ini, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam pesan singkat hari ini. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
"Sidang kasus dugaan terorisme Munarman, Agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Alex.
Eksepsi Ditolak
Pada sidang tanggal 12 Januari 2022 pekan lalu, majelis hakim nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Munarman berserta kuasa hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jika eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Menurut majelis hakim, guna mengetahui apakah Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak, maka hal itu tergantung pada pembuktian di persidangan.
"Maka keberatat tersebut tidak dapat di terima," kata majelis hakim.
Atas hal itu, majelis hakim menilai jika nota keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum. Dengan demikian, maka persidangan terkait kasus tersebut harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Sidang Munarman: Eksepsi Ditolak Hakim, Saksi Banyak Berstatus Ditahan
"Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan."
Selain itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sudah. Dengan demikian, JPU diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barang bukti di persidangan."
Berita Terkait
-
Sidang Munarman: Eksepsi Ditolak Hakim, Saksi Banyak Berstatus Ditahan
-
Kematian 4 Laskar FPI Dinilai Aksi Pembunuhan, Pakar Ungkap Dua Alasannnya
-
Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Munarman Bakal Bawa Banyak Tahanan ke Sidang
-
Digelar 2 Kali Seminggu, Hakim Kebut Pemeriksaan Saksi Setelah Tolak Eksepsi Munarman
-
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Munarman Dilanjutkan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi