Suara.com - Apa ada perbedaan biaya kuliah SNMPTN dan SBMPTN? Sebagai calon mahasiswa baru, Anda perlu tahu hal ini.
Biasanya, biaya kuliah dapat mempengaruhi kelancaran proses kuliah mahasiswa. Untuk itu sejak awal memilik jalur seleksi, Anda perlu mempertimbangkan faktor ini. Simak penjelasan tentang biaya kuliah SNMPTN dan SBMPTN dalam artikel ini.
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melalui laman resminya telah menginformasikan terkait jadwal resmi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Pendaftaran SNMPTN sendiri akan dimulai pada 14 Februari hingga 28 Februari 2022 mendatang, sedangkan pendaftaran UBTK-SBMPTN akan mulai pada 23 Maret hingga 15 April 2022. Pelaksanaan UTBK-SBMPTN akan berlangsung selama dua gelombang antara lain: 17 Mei – 23 Mei 2022 (Gelombang I) dan 28 Mei – 3 Juni 2022 (Gelombang II).
Bagi peserta yang diterima di salah satu perguruan tinggi melalui jalur SNMPTN maupun SBMPTN, diwajibkan untuk membayar biaya kuliah. Apakah terdapat perbedaan jumlah biaya kuliah SNMPTN dan SBMPTN?
Perbedaan Biaya Kuliah SNMPTN dan SBMPTN
Tidak ada perbedaan biaya kuliah SNMPTN dan SBMPTN. Jumlah biaya kuliah yang dibayarkan ke perguruan tinggi ternyata sama saja. Namun perbedaannya adalah ada perguruan tinggi yang menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Jika mahasiswa membayar UKT maupun BOP, maka tidak diperlukan untuk mengeluarkan dana untuk biaya pendidikan lainnya. Seluruh biaya pendidikan mulai dari laboratorium, praktikum dan lain sebagainya sudah termasuk ke dalam UKT atau BOP.
Namun masih ada perguruan tinggi yang mengharuskan mahasiswa membayar biaya lainnya. Oleh karena itu, kebijakan tersebut tergantung dengan ketentuan perguruan tinggi terkait.
Baca Juga: UTBK di Depan Mata, Ini 6 Tips Jitu Lolos SBMPTN 2022
Penetapan kelompok UKT atau BOP setiap semesternya ini dipengaruhi oleh besaran penghasilan orang tua/wali mahasiswa.
Biaya Pendaftaran SNMPTN dan SBMPTN
Seperti yang sudah diketahui bahwa tidak ada perbedaan biaya kuliah SNMPTN dan SBMPTN. Meski demikian ada perbedaan dari biaya pendaftaran antara mendaftar SNMPTN dan SBMPTN. Siswa yang mengikuti SBMPTN diharuskan untuk membayar biaya pendaftaran. Berbeda dengan SNMPTN yang tidak ada biaya yang harus dibayarkan.
Agar bisa mengikuti SBMPTN, calon mahasiswa harus mendaftarkan diri melalui LTMPT. Bagi calon mahasiswa yang memilih kelompok saintek atau soshum akan dikenakan biaya Rp 200.000 dan Rp 300.000 bagi kelompok campuran.
Itulah informasi singkat mengenai biaya kuliah SNMPTN dan SBMPTN yang wajib untuk diketahui calon mahasiswa baru yang akan masuk ke perguruan tinggi di tahun 2022 ini.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka