KPF Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen Usut Kekerasan Demo 27 Agustus

Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:51 WIB
Demo 27 Agustus 2026. (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Komisi Pencari Fakta menyerahkan laporan investigasi demonstrasi 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • LBH Jakarta dan mitra mendesak pembentukan TGPF independen untuk mengusut dugaan kekerasan aparat kepolisian.
  • Presiden diminta memastikan penegakan hukum transparan serta memproses tegas anggota yang melanggar aturan.

Suara.com - Komisi Pencari Fakta (KPF) memberikan sejumlah rekomendasi untuk Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil temuan mereka "Negara dalam Pusaran Kekerasan: Laporan Investigasi Mobilisasi Represi dalam Demonstrasi 27 Agustus 2026.

KPF yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan empat rekomendasi kepada presiden terhadap hasil temuan.

Pertama, KPF mendesak presiden membentuk atau memastikan terbentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen atas dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM.

"Terutama untuk mengungkap dugaan keterlibatan anggota Polri dalam tindakan kekerasan tersebut, termasuk anggota non-berseragam," tulis KPF dalam laporannya, Rabu (30/9/2026).

Kedua, KPF meminta presiden memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme pertanggungjawaban hukum berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Khususnya apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat negara. Menjamin hak korban dan keluarga korban atas kebenaran informasi terkait perkembangan hasil penyelidikan pro yustisia yang berjalan," tulis KPF.

Ketiga, KPF mendesak presiden untuk menginstruksikan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan setiap anggota yang diduga melakukan kekerasan diproses melalui mekanisme pidana dan/atau etik tanpa perlakuan khusus berdasarkan status atau kedudukannya sebagai aparat negara. 

"Upaya melindungi pelaku dari institusi Polri merupakan bentuk dari pelanggengan impunitas dan diskriminasi penegakan hukum," tulis KPF.

Keempat, KPF meminta presiden menginstruksikan seluruh pejabat dan lembaga negara untuk tidak melakukan kerja sama, mobilisasi, atau pembiaran terhadap kelompok masyarakat yang digunakan untuk menghadapi atau membatasi penggunaan hak-hak sipil secara tidak sah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com